KPU Harus Audit Keuangan Parpol
Jumat, 06 Jul 2007 16:58 WIB
Jakarta - Pengawasan keuangan di tubuh partai politik (parpol) sebaiknya menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU adalah satu-satunya lembaga yang memenuhi syarat untuk mengawasi parpol, termasuk keuangannya."Kami mengusulkan badan lain yang lebih tepat, yakni KPU," ujar anggota Kelompok Kerja (Pokja) Dana Politik ICW Daniel Dakidae dalam jumpa pers di Wisma PGI, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Jumat (6/7/2007).RUU Parpol saat ini digodok DPR. Salah satunya memuat ketentuan pengawasan keuangan parpol dilakukan oleh Depdagri. Menurut Daniel, pemberian wewenang kepada Depdagri menyalahi prinsip good governance.Selain itu, kewenangan tersebut bisa dikatakan menyalahi logika keberadaan pemerintah sebagai regulator, bukan sebagai pengawas. "Dalam artian orang yang memberi subsidi, dia sendiri yang mengawasi," ujarnya.Daniel mengakui, jika memang pengawasan diserahkan ke KPU, harus diciptakan mekanisme dan kemampuan audit di KPU. "Memang kalau dialihkan harus ada perbaikan besar-besaran. Harus ada mekanisme dan skill auditing di KPU," tandasnya.
(anw/sss)











































