Dihukum 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Ajukan Banding!

Dihukum 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Ajukan Banding!

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Minggu, 20 Jul 2025 19:29 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong jalani sidang vonis kasus korupsi gula. Ia didampingi istri dan disambut lagu Indonesia Raya.
Foto: Tom Lembong (Ari Saputra/detikcom).
Jakarta -

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak terima divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. Tom Lembong mengajukan upaya hukum banding.

"Iya banding, divonis satu hari pun dia akan banding," kata kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Ari mengatakan Tom Lembong tidak mempunyai niat jahat untuk merugikan negara dan tidak ada kerugian negara. Ari menyebut Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apa pun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena pertama, dia meyakini dia tidak melakukan kesalahan apa pun dan dia tidak punya niat jahat untuk melakukan kejahatan," ujarnya.

"Dia tidak pernah berniat untuk merugikan keuangan negara, tidak ada itu, dan faktanya tidak ada kerugian negara itu," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Ari mengatakan pihaknya bisa berdebat panjang perihal kebijakan yang menjadi pertimbangan hakim dalam memvonis Tom. Ari menyebut jika mau diuji bisa di hukum administrasi negara, bukan di hakim hukum pidana.

"Seandainya mau diuji, diuji lah di hukum administrasi negara itu kewenangannya bukan di majelis hakim hukum pidana, tapi di atasannya presidennya atau BPK yang wewenang mengujinya," ujarnya.

Ari mengatakan Tom Lembong tidak layak dihukum. Dia menyebut Tom tidak melakukan kesalahan apa pun.

"Jadi kesimpulannya Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apapun jadi tidak layak di pidana satu hari pun," ujarnya.


Tom Divonis 4,5 Tahun Penjara

Tom Lembong divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar hakim.

Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tom dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, diganti 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom. Meski demikian, hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong.

Alasannya, Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi. Hal tersebut juga masuk sebagai salah satu yang meringankan Tom Lembong.

"Majelis hakim berpendapat bahwa kepada Terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti," ujar hakim.

"Faktanya, terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa," sambung hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Tom Lembong menerbitkan izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi swasta meski memahami hal itu melanggar aturan. Hakim mengatakan penerbitan izin itu dilakukan tanpa rekomendasi dari pihak Kementerian Perindustrian.

"Didasarkan fakta hukum di atas, diyakini bahwa Terdakwa sangat menyadari dan memahami penerbitan persetujuan impor kepada delapan pabrik gula swasta di atas melanggar ketentuan Permendag Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula, terkait tidak adanya rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian atau tidak adanya kesepakatan rapat koordinasi dengan instansi terkait yang menyepakati pelaksanaan penugasan oleh PT PPI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) bekerja sama dengan delapan pabrik gula swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih," ujar hakim.

Hakim juga mengatakan impor gula kristal mentah (GKM) merupakan hasil ketidakcermatan Tom Lembong. Hakim menyatakan impor gula kristal mentah, yang harus diolah lagi sebelum bisa dikonsumsi, tidak tepat secara serta-merta untuk dilaksanakan saat stok gula tidak mencukupi.

Simak juga Video: Yang Dilakukan Tom Lembong Saat Divonis 4,5 Tahun Penjara

(whn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads