Ahli Waris Tanah Glodok Akan Layangkan Surat ke Pemda DKI

Ahli Waris Tanah Glodok Akan Layangkan Surat ke Pemda DKI

- detikNews
Jumat, 06 Jul 2007 16:20 WIB
Jakarta - Sengketa tanah Glodok makin ruwet. Setelah diaku pemerintah RRC, ahli waris tanah itu kini menuntut Pemda DKI merealisasikan janji pembebasan tanah yang pernah jadi Kedubes RRC itu.Untuk itu, ahli waris Khouw Oen Kiam, Henky Sumantri, akan melayangkan surat kepada Pemda DKI agar secepatnya memenuhi janji mereka."Minggu depan kita akan melayangkan surat ke Pemda," ujar pengacara Henky, Sudjanto Sudiana, dalam jumpa pers di Restoran Pulau Dua, Jakarta, Jumat (6/7/2007).Jika pemda tidak mengindahkan surat tersebut, menurut dia, pihaknya akan melaporkan hal itu ke Mabes Polri atas tuduhan penyerobotan tanah seluas 12.230 meter persegi yang terletak di Jalan Gadjah Mada 211, Glodok, Jakarta Barat."Jika tetap tidak ditanggapi kita akan melaporkan ke Mabes Polri, dan jika masih tetap tidak ditanggapi, dan misalkan ada indikasi korupsi kita akan laporkan ke KPK," tegas Sudjanto.Menurut dia, tanah di Glodok merupakan milik sah kliennya karena dia merupakan ahli waris satu-satunya pemilik tanah itu, Khouw Oen Kiam.Menurut Sudjanto, sebenarnya pada 2005 lalu, kliennya pernah melayangkan surat serupa ke Pemda DKI, namun tidak ditanggapi sama sekali."Karena itu kita akan mengulangi lagi mengirim surat kepada pemda DKI dengan membawa bukti surat ahli waris untuk jadi bukti, bahwa kita mempunyai hak kepemilikan untuk menguasai tanah tersebut," beber Sudjanto.Tanah tersebut saat ini dikelola PT Duta Anggada berdasarkan perjanjian dan rekomendasi gubernur DKI. PT Anggada memperoleh hak pengelolaan lahan (HPL) oleh Pemda dengan Nomor 0017-1984. Pada tahun 1958, tanah itu oleh pemiliknya dipinjamkan kepada pemerintah RRC untuk selanjutnya dijadikan kantor kedubes. Sedangkan pada tahun 1965, ketika terjadi G30 S PKI, pemerintah memutuskaan hubungan diplomatik dengan RRC sehingga tanah itu kemudian dikuasakan ke kedutaan Rumania.Apa RRC berhak mengklaim tanah itu? "Bisa saja mereka (RRC) minta diserahkan ke mereka, setelah itu oleh RRC diserahkan kembali kepada ahli waris yakni klien kami," katanya.Sebab Khouw Oen Kiam tidak memiliki anak. Lahan tersebut kemudian dihibahkan kepada keponakannya. "Jadi ahli waris ini (Hengky) merupakan ahli waris terakhir dari keponakan Kiam," kata Sudjanto. (umi/nrl)


Berita Terkait