Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan mengundang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama dengan organisasi advokat pekan depan. Agenda ini dalam rangka menyerap aspirasi terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Habiburokhman menyebut rapat dengan pendapat umum (RDPU) itu akan dilaksanakan pada Senin (21/7). Ia menyebut pembahasan KUHAP akan berlangsung sampai masa sidang DPR RI berikutnya.
"Mulai Senin 21 Juli 2025 besok Komisi III DPR RI akan mengundang kembali YLBHI sebagai elemen masyarakat yang meminta penghentian pembahasan RUU KUHAP dan organisasi advokat yang mengusulkan terus dibahasnya RUU KUHAP. RDPU juga akan terus dilanjutkan di masa sidang mendatang," kata Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (20/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habiburokhman mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan masukan ke Komisi III DPR terkait RKUHAP. Ia menyebut publik bisa mengajukan RDPU dengan Komisi III selain penyampaian aspirasi dilakukan dengan cara demonstrasi.
"Kami juga mempersilakan kepada masyarakat luas yang mau menyampaikan aspirasinya agar bisa mengajukan RDPU di Komisi III agar aspirasinya bisa diakomodir. Daripada hanya melakukan aksi demo akan lebih baik jika mereka masuk agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi," tambahnya.
Ia mengatakan DPR terbuka dalam penyusunan undang-undang yang tengah dibuat. Habiburokhman menyebut setiap aspirasi yang masuk akan dipertimbangkan.
"Perlu digarisbawahi bahwa Komisi III adalah wakil rakyat yang harus mengayomi dan melayani semua elemen rakyat yang ingin menyampaikan aspirasi. Aspirasi mereka harus didengar, dipertimbangkan dan sebisa mungkin diakomodir," imbuhnya.
Simak juga Video: Aksi Tolak RKUHAP di DPR, Wajah Prabowo Ditempel di Kursi Kosong
(dwr/imk)