Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula yang menyebabkan kerugian negara Rp 194 miliar. Kerugian negara dalam putusan hakim itu berbeda jika dibanding dalam dakwaan.
Sebagai informasi, Tom Lembong didakwa melakukan korupsi terkait impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan tahun 2015-2016. Perbuatan Tom disebut menyebabkan kerugian negara Rp 578 miliar.
"Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada selisih sekitar Rp 62 miliar dari dua angka yang disebut sebagai kerugian negara dalam dakwaan itu. Seiring proses persidangan berjalan, Tom Lembong dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pada Jumat (18/7), hakim membacakan vonis untuk Tom Lembong. Sebelum membacakan amar putusannya, hakim menguraikan lebih dulu unsur kerugian negara dalam kasus ini.
Majelis hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi impor gula tersebut sebesar Rp 194 miliar. Hakim menyatakan uang itu seharusnya menjadi keuntungan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) yang merupakan BUMN.
"Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sejumlah Rp 194.718.181.818,19 (Rp 194 miliar) harusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero," kata hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan vonis Tom.
Hakim menyatakan perhitungan kerugian negara berdasarkan kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) belum dapat dihitung secara pasti dan nyata. Hakim menyatakan tidak sependapat dengan perhitungan kerugian keuangan negara dari PDRI sebesar Rp 320,6 miliar.
"Majelis hakim berkesimpulan bahwa perhitungan atas kekurangan bea masuk dan PDRI terhadap gula kristal putih belum dapat dihitung secara pasti dan nyata, perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI gula kristal putih dengan gula kristal mentah sejumlah Rp 320.690.559.152 merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara jelas dan terukur atau diukur secara pasti," ujar hakim.
"Maka perhitungan sejumlah Rp 320.690.559.152 tidak dapat dinyatakan sebagai jumlah kerugian keuangan negara. Menimbang bahwa berdasarkan kerugian keuangan negara di atas, maka unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam wujud perbuatan Terdakwa," sambung hakim.
Tom Lembong divonis hukuman 4,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar hakim.
Tom dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, diganti 6 bulan kurungan. Namun, hakim tak membebankan uang pengganti karena Tom tak menikmati hasil dari korupsi.
Simak Video: Sederet Hal yang Memberatkan Vonis Tom Lembong