Tiga pria RRP (19), IF (21), dan AP (17) yang memborgol kemudian memperkosa dan membunuh wanita APSD (22) di Cisauk, Tangerang, ditangkap polisi. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko merasa trio pemerkosa dan pembunuh itu pantas dihukum mati.
"Bila melihat pelaku telah menyiapkan segala-galanya, tentu ini pembunuhan yang direncanakan. Hukuman yang pantas untuk pelaku adalah hukuman mati atau seumur hidup," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko kepada wartawan, Minggu (20/7/2025).
Dengan motif dendam tagihan utang Rp 1,1 juta, pelaku dinilai harus dihukum seberat-beratnya. Singgih sangat menyesali peristiwa ini bisa terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian ini sangat mengganggu dan tidak dapat diterima. Saya mendesak aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa para pelaku dihukum seberat-beratnya," tambah Singgih.
Ia berharap korban keluarganya mendapatkan keadilan dan perlindungan yang memadai. Ia juga meminta agar pemerintah meningkatkan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta memberikan dukungan yang lebih baik bagi korban dan keluarganya.
"Saya percaya bahwa kita semua harus bekerja sama untuk mencegah kekerasan dan melindungi hak-hak perempuan dan anak di Indonesia," kata Singgih.
Anggota Komisi VIII DPR Atalia Praratya turut menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus ini. Ia berharap keluarga korban bisa diberikan ketabahan walau akan sangat sulit.
"Secara sosiologis, yang saya pahami, peristiwa ini masuk dalam kategori femisida yaitu pembunuhan terhadap perempuan yang dilatarbelakangi oleh relasi kuasa, kontrol, dendam emosional, atau kekerasan seksual. Korban diperkosa lalu dibunuh," kata Atalia.
Dalam banyak kasus femisida, pelaku seringkali adalah orang yang memiliki relasi personal dengan korban, baik pasangan, mantan, atau orang dekat. Dalam kasus ini, pelaku adalah mantan pacar korban.
"Saya lihat ini bukan sekadar pembunuhan, tetapi juga bentuk penghancuran martabat korban sebagai perempuan," ucap Atalia.
"Saya menegaskan bahwa negara tidak boleh hanya berhenti pada penegakan hukum tetapi juga harus memperkuat sistem pencegahan. Pendidikan tentang kekerasan berbasis gender, mekanisme pelaporan yang aman, perlindungan korban, dan keadilan restoratif harus menjadi perhatian utama kita ke depan," sambungnya.
Diketahui, peristiwa pembunuhan ini direncanakan oleh pria RRP yang tak lain adalah mantan pacar korban. RRP sakit hati karena utangnya ditagih korban sekaligus iri melihat korban memasang foto bersama kekasih barunya di story Whatsapp.
Selanjutnya, pelaku RRP mengajak IF dan AP untuk turut serta dalam aksi kejinya tersebut. Korban terlebih dahulu diborgol oleh para pelaku.
Kemudian korban diperkosa secara pergantian. Selanjutnya korban ditusuk menggunakan pisau dan dadanya dipukul oleh batu hingga tewas.
Jasad korban ditemukan pada Rabu (16/7) sore setelah warga mencium bau busuk. Korban ditemukan dalam kondisi sudah membusuk, wajah rusak, dan tangan terborgol.
Lihat Video: Wanita di Cisauk Tewas Terborgol, Pelaku Emosi karena Ditagih Utang
(isa/idh)