Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencabulan yang terjadi 8 tahun silam. Pelaku berinisial C (34) kini sudah ditangkap di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Plh Kasubdit II Ditressiber PMJ, AKBP Herman Simbolon, menjelaskan total ada dua bocah yang dicabuli oleh pelaku, NM dan CR, yang saat ini keduanya sudah berusia 15 tahun. Dia mengungkapkan salah satu korban bahkan sampai diperkosa oleh pelaku.
Dia mengatakan kasus ini terungkap setelah pelaku didapati mentransmisikan foto-foto pornografi korban anak pada 16 Juni 2025. Kemudian pelaku bisa diidentifikasi dan langsung diamankan di Pulau Tidung, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada hari Rabu, tanggal 16 Juli 2025, bertempat di Pulau Tidung, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, pukul 14.00 WIB, anggota Subdit 2 Unit 4 melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial C, 34 tahun," ujar Herman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencabuli korban dengan bujuk rayu ajakan agar korban masuk ke rumah hingga ke dalam kamarnya. Di dalam kamar, pelaku meminta korban membuka celananya.
Pelaku pun langsung beraksi dengan meraba bagian sensitif tubuh korban hingga memperkosanya. Segala aksi ini pun direkam oleh pelaku dengan handphone miliknya.
Herman menjelaskan orang tua para korban tidak mengetahui bahwa anaknya telah dicabuli pelaku. Pihak orang tua baru mengetahui anaknya dicabuli beberapa tahun lalu setelah polisi menangkap pelaku.
"Jadi ini kejahatan anak memang sangat sulit kita mengetahuinya dan orang tuanya sendiri juga tidak tahu bahwa anaknya sudah menjadi korban," terang Herman.
Terlebih, kata dia, pelaku masih memiliki hubungan kerabat jauh dengan para korban. Pihak orang tua pun diminta untuk bisa lebih berhati-hati menjaga anak-anaknya.
"Secara garis besar terhadap dua korban anak dalam peristiwa pidana ini juga karena adanya kurangnya pengawasan dari orang tua. Karena dianggap keluarga, maka orang tua tidak ada kekhawatiran untuk anaknya dapat dieksploitasi secara ini dan ataupun bisa terjadi asusila," kata dia.
Dalam perkara ini, pihaknya pun turut melibat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memberikan pendampingan secara psikologi dan memulihkan psikologi anak dan orang tua.
(lir/lir)