Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor melaksanakan Operasi Wirawaspada secara serentak pada tanggal 15 dan 16 Juli 2025. Operasi digelar untuk memperkuat pengawasan dan penegakkan hukum keimigrasian.
"Operasi ini menyasar keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Tajurhalang, Cibungbulang, dan Klapanunggal, Kabupaten Bogor," kata Danil Rachman, selaku Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bogor, Sabtu (19/7/2025).
Sebanyak 31 personel dari berbagai unsur internal dikerahkan di tiga lokasi berbeda. Sejumlah metode pengawasan dilakukan dalam operasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Metode pengawasan dilakukan secara terbuka, mencakup wawancara, pengumpulan informasi dari masyarakat, serta pendataan orang asing yang berada di lokasi sasaran," tuturnya.
Hasilnya, terdapat sembilan Warga Negara Asing (WNA) yang ditemukan. Di mana enam di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.
"Hasil pengawasan mencatat total sembilan Warga Negara Asing dari Nigeria, Ghana, dan Tiongkok. Dari jumlah tersebut, tiga orang tidak ditemukan indikasi pelanggaran," ungkapnya.
"Namun, enam orang lainnya terindikasi melakukan atau berpotensi melakukan pelanggaran keimigrasian, dan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas imigrasi," lanjutnya.
Operasi tersebut juga mengungkap bahwa salah satu perusahaan yang memperkerjakan WNA sudah tidak beroperasi selama tiga bulan. Menurutnya, operasi dilakukan untuk menjaga stabilitas dan keamanan.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan untuk memastikan stabilitas dan keamanan wilayah kerja dari potensi gangguan oleh orang asing. Imigrasi Bogor akan terus melanjutkan pengawasan baik secara terbuka maupun tertutup hingga akhir tahun 2025," bebernya.
Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhana, mengatakan pengawasan terhadap orang asing tidak hanya menjadi bentuk penegakkan hukum. Namun juga menjadi bagian penting dari pelayanan publik.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Ini penting bukan hanya untuk menjaga ketertiban, tetapi juga demi menciptakan ekosistem pelayanan yang adil, tertib, dan berkelanjutan," sebut Ritus.
(rdh/azh)