Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno mengungkap perkembangan penunjukan calon duta besar (dubes) Indonesia untuk negara sahabat setelah menerima hasil fit and proper test dari DPR RI. Havas mengatakan saat ini pemerintah tengah menunggu surat persetujuan dari negara sahabat yang dituju.
"Sekarang kita harus nunggu agreement. Jadi biasanya kalau proses duta besar itu setelah di-fit and proper test, selanjutnya adalah menunggu surat dari negara asal, negara tujuanlah, gitu. Jadi nanti negara tujuan memberikan agreement, ya kan, lalu baru teman-teman bisa jalan. Udah ada yang dapat agreement, udah ada yang jalan," kata Arif Havas Oegroseno kepada wartawan seusai acara diskusi PCO di Resto Cafe Beltway Office Park, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).
Havas mengatakan Nordic menjadi salah satu negara yang sudah memberikan surat persetujuannya. Dia mengatakan penugasan para dubes Indonesia itu harus menunggu surat persetujuan dari negara yang dituju.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setahu saya sih yang di beberapa negara belum sih, karena kan prosesnya mereka perlu waktu juga dari negara-negara itu," ujarnya.
Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya mengatakan pihaknya telah berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hasil fit and proper test calon duta besar (dubes) Indonesia untuk negara-negara sahabat. Puan mengatakan tahapan saat ini ialah menunggu proses pelantikan.
"Proses fit and proper test dubes sudah selesai di Komisi I, dan DPR sudah bersurat kembali kepada pemerintah atau kepada Presiden," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).
Puan mengatakan proses selanjutnya berada di pemerintah dan negara-negara terkait. Dia menyampaikan pihaknya hanya menanti proses pelantikan.
"Dan tentu saja mekanisme yang selanjutnya ada di pemerintah, dan itu akan menunggu proses pelantikan, kemudian proses surat dari negara tersebut terkait dengan tanggapan terhadap dubes-dubes yang sudah kita usulkan," ujarnya.
Lihat juga Video 24 Calon Dubes Penuhi Syarat, DPR Segera Lapor Presiden