Video wanita pengendara mobil adu mulut dengan polisi lalu lintas (polantas) di jalan tol viral di media sosial. Polantas diviralkan karena bertanya soal 'SIM Jakarta'.
Dirangkum pada Sabtu (19/7/2025), terlihat si pengendara diberhentikan oleh polantas di jalan tol. Pengendara itu sempat bingung kenapa dirinya disetop, padahal dia merasa tak melakukan pelanggaran.
Polantas itu kemudian meminta pemobil menunjukkan SIM dan surat-surat kendaraan. Polantas itu lalu mempermasalahkan bahwa SIM yang dibawa pengemudi bukan 'SIM Jakarta'.
Video ini viral setelah terjadi adu mulut yang terjadi karena pengendara merasa bingung diberhentikan secara tiba-tiba. Pemobil bertanya soal kesalahan apa yang membuatnya diberhentikan.
Setelah dicek, anggota polantas mengatakan mobil tersebut sudah melalui proses mutasi sehingga tidak ada masalah. Tetapi ribut-ribut masih berlanjut ketika anggota polantas memberitahukan bahwa SIM yang semestinya digunakan pengendara adalah SIM yang dikeluarkan oleh Polri.
Pihak pengendara lantas bingung dan mengatakan bahwa sudah menunjukkan SIM kepada anggota tersebut. Tetapi anggota tetap memberitahukan bahwa seharusnya SIM yang ditunjukkan pengendara adalah SIM A yang dikeluarkan resmi oleh Polri.
Penjelasan Polda Metro
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin pun mengklarifikasi rekaman video tersebut. Dia membenarkan bahwa anggota polisi yang ada di video tersebut merupakan anggotanya.
Dia menjelaskan, saat itu anggotanya memperoleh data bahwa kendaraan yang digunakan diduga memiliki TNKB tidak sesuai. Sebab, dari data yang diperoleh, TNKB tersebut semestinya digunakan di kendaraan lain.
"Setelah didalami, ternyata itu kendaraan sudah mutasi, pindah nama, dan memang betul TNKB yang digunakan sesuai dengan kendaraan yang sekarang setelah sebelumnya nomor tersebut terpasang di kendaraan yang lain," ujar Komarudin kepada wartawan di gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/7).
Pihaknya juga menyampaikan, setelah peristiwa itu viral, langsung memanggil anggotanya, yakni Aiptu Tarmono. Anggota tersebut pun langsung dilakukan pemeriksaan di Paminal BidPropam Polda Metro Jaya.
"Hasil pemeriksaan dari Propam, dalam hal ini Paminal, sampai saat ini, mohon maaf sekali, belum ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota," kata Komarudin.
Terkait persoalan SIM, pengendara yang diberhentikan saat kejadian menunjukkan SIM yang tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Polri. Sebabnya, SIM milik pengendara langsung dikembalikan kepada pengendara.
"Anggota menghentikan, kemudian menanyakan surat-surat, dan diberikan, termasuk salah satunya diberikan SIM. Namun SIM yang diberikan bukan SIM yang dikeluarkan oleh Polri. Maka dikembalikan oleh anggota," tuturnya.
"Selanjutnya anggota menanyakan SIM Jakarta. Nah, maksudnya SIM Jakarta itu SIM yang dikeluarkan oleh Polri. Maka diluruskan, SIM A. Jadi kesalahan di sini adalah kesalahan anggota dalam menyampaikan, yang keburu atau telanjur tertangkap atau terekam oleh kamera. Dan itulah yang diviralkan. Maksud dari anggota itu adalah SIM yang dikeluarkan oleh Polri," jelas dia.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
(jbr/idh)