Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) Rudi Suparmono segera menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Sidang tuntutan Rudi akan digelar pekan depan.
"Tuntutan Senin, 28 Juli (2025)," kata juru bicara PN Jakarta Pusat saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).
Baca juga: Hattrick Tersangka bagi Zarof Eks Pejabat MA |
Sidang tuntutan ini digelar setelah Rudi diperiksa sebagai terdakwa pada sidang hari ini.
Dalam kasus ini, Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti. Uang itu diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
"Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai sebesar
SGD 43 ribu dari Lisa Rachmat selaku advokat atau penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5).
Jaksa mengatakan uang itu diberikan Lisa agar Rudi menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginannya. Mereka ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk Majelis Hakim dalam perkara pidana Gregorius Ronald Tannur yang sesuai dengan keinginan dari Lisa Rachmat," ujar jaksa.
Selain itu, Rudi juga didakwa menerima suap lain dengan total konversi hari ini senilai Rp 21.963.626.339,8 (miliar). Uang itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumah Rudi dengan pecahan mata uang rupiah Rp 1,7 miliar lebih, mata uang asingnya ada USD dan SGD masing-masing 383,000 dan 1,099,581.
"Telah menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, yaitu Rp 1.721.569.000, USD 383 ribu, SGD 1.099.581," ujar jaksa.
Jaksa meyakini uang itu harus dianggap sebagai pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban Rudi sebagai Ketua PN Surabaya. Jaksa mengatakan Rudi tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi itu ke KPK.
Jaksa mendakwa Rudi Suparmono melanggar 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
(mib/whn)