PDIP Ikut Usulan Golkar 20% untuk Pencalonan Presiden

PDIP Ikut Usulan Golkar 20% untuk Pencalonan Presiden

- detikNews
Jumat, 06 Jul 2007 02:25 WIB
Jakarta - Usai pertemuan di Medan, hubungan Moncong Putih dan Pohon Beringin kian mesra. Hal ini dibuktikan dengan dukungan PDIP terhadap usulan Golkar untuk meningkatkan batas minimum syarat pencalonan presiden menjadi 20 persen."Mau 20 persen atau 30 persen bagi PDIP siap-siap saja," ujar Sekjen DPP PDIP Pramono Anung di sela-sela Temu Wicara Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia bersama Fungsionaris PDIP di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (5/7/2007).Pramono tidak mempersoalkan usulan Golkar untuk meningkatkan batas minimum menjadi 20 persen untuk Pilpres yang akan datang. Namun pria yang akrab disapa Pram ini mengingatkan, batasan tersebut jangan sampai menghambat proses rekrutmen kepemimpinan di partai politik."Kalau soal angka fleksibel. Tapi untuk sekarang tetap saja mengacu pada pilpres lalu sebesar 15 persen," kata pria berkaca mata ini. Pram juga mengatakan, peningkatan batas minimum pencalonan tersebut cukup strategis untuk membatasi jumlah kandidat yang ideal bertarung dalam pilpres. Menurut dia, untuk pilpres yang akan datang sebaiknya diikuti 4 atau 5 pasangan calon. "Empat atau lima calon, saya pikir sudah lebih dari cukup, kalau batasnya 15-20 persen," cetusnya.Selain itu, Pram juga kembali menegaskan pentingnya konsolidasi demokrasi melalui penyederhanaan jumlah parpol. Penyederhanaan tersebut, menurut dia, agar tidak menyulitkan rakyat dalam memilih calon pemimpinnya."Sebaiknya jumlah parpol jangan sampai lebih dari 10 parpol," kata Pram. Untuk itu, Pram setuju dengan usulan sejumlah pihak untuk menyederhanakan jumlah parpol dengan meningkatkan batasan electoral treshold (ET). "ET 4-5 persen untuk 2014. Tapi untuk 2009, kita masih 3 persen," cetus dia.Peningkatan ET tersebut, menurut Pram, tidak dimaksudkan untuk membatasi munculnya parpol-parpol baru. Setiap warga negara berhak untuk mendirikan parpol baru. Namun, lanjut Pram, tidak setiap parpol baru dapat menjadi peserta pemilu."Mendirikan parpol bukan berarti peserta pemilu," tandasnya. (rmd/gah)


Berita Terkait