Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang kakek K (73) yang berprofesi sebagai tukang pijat lantaran diduga melecehkan anak di bawah umur. Korban diketahui berjumlah 5 orang yang masih berusia 4-10 tahun.
"Pelaku tukang pijat. Sudah kita amankan," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Kusumo mengatakan aksi kakek tersebut diketahui saat salah satu orang tua korban mendapat informasi dari pemilik warung. Orang tua korban lantas bertanya kepada anaknya terkait ulah pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di situ, kedua anak pelapor pun ditanya oleh neneknya, apakah korban pernah dipegang kemaluannya oleh pelaku, kemudian korban membenarkan pertanyaan tersebut," ujarnya.
Pihak kepolisian bergerak dan langsung meringkus pelaku. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban jalan-jalan.
"Pelaku mengajak kelima korban untuk jalan-jalan menggunakan motor pelaku (2 orang korban membonceng di depan dan 3 orang korban membonceng di belakang)," tuturnya.
Saat ini kakek bejat tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas ulahnya, dia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(wnv/whn)