Terima Dana Nonbujeter DKP Karena Kalah Cepat Bayar Makan
Jumat, 06 Jul 2007 01:21 WIB
Jakarta - Bermacam-macam alasan diberikan oleh orang-orang yang diperiksa KPK dalam kasus aliran dana nonbujeter Bulog. Anggota FPG Fachri Andi Leluasa mengaku penerimaan dana tersebut dalam bentuk biaya akomodasi dan makanan."Kalau kita sedang makan bersama antara DPR dan DKP pada saat raker, biasanya pada saat membayar kita rebutan. Siapa yang bayar duluan. Tapi mereka lebih dulu padahal kita sudah siapkan anggaran untuk biaya raker di daerah," kata Fachri usai diperiksa penyidik KPK selama 6 jam di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2007).Fachri mengaku dana nonbujeter sudah biasa diterima anggota DPR. Ia lalu menambahkan aliran dana nonbujeter DKP tidak pernah diterima secara tunai tetapi berupa biaya hotel dan akomodasi lainnya.Ketika ditanya mengenai catatan dirinya menerima Rp 25 juta dari DKP, Fachri membantah dana itu masuk ke rekening pribadinya. Menurutnya, dana itu dipergunakan DPR untuk memuluskan rencana DKP memiliki gedung baru di Jl Medan Merdeka timur."DKP ini kan departemen baru dan dia berkantor di Jl MT Haryono. Dan karena pada 2003 kontraknya habis maka dicarikan gedung baru. Dan akhirnya kita mendapatkan gedung yang sekarang, namun ternyata gedung itu sebelumnya milik Humpuss dan sedang dalam proses di BPPN. Biaya itu keluar saat kita bertemu untuk mengurus pembelian gedung itu dari BPPN. Mungkin itu yang dianggap DKP uang itu untuk saya," paparnya.Terkait dana tunjangan hari raya (THR), Fachri tidak mengetahui dana tersebut. Menurut dia, THR itu diberikan DKP secara pribadi ke anggota DPR.Sementara itu, penyidik KPK juga memeriksa anggota FPG lainnya, M Ali Yahya. Ali dihujani pertanyaan mengenai dugaan penerimaan Rp 20 juta untuk biaya naik haji. "Pada saat tadi saya dikasih tunjuk bahwa pada 17 Januari 2002 saya menerima Rp 20 juta. Tapi saya katakan pada mereka bahwa pada saat itu saya memang mau bayar ONH kepada BPIH, namun uang itu saya ambil dari ATM jam 6 pagi dan saya ada butkti slipnya itu," jelas Ali yang diperiksa sekitar 10 jam itu.Ali membantah dirinya melakukan perjalanan ke Moskow pada tanggal 9 Januari 2002 yang dibiayai DKP Rp 15 juta. Dia mengatakan pada saat itu sedang pergi ke Bangkok lalu ke Beijing.Fachri Andi Leluasa dan M Ali Yahya kini adalah anggota Komisi IV DPR RI. Sebelumnya, mereka tergabung dalam Komisi III DPR periode 1999-2004 yang mengurusi masalah kelautan.
(gah/gah)











































