MK Putus Nasib Calon Independen Pilkada Minggu Depan
Jumat, 06 Jul 2007 00:58 WIB
Jakarta - Pembahasan judicial review UU 32/2004 terkait polemik calon independen dalam pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) hampir final. Peluang lolos tidaknya calon independen tersebut akan diputuskan minggu depan."Sebentar lagi selesai, dalam waktu dekat. Mungkin 1 atau 2 minggu lagi," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie.Hal itu disampaikannya di sela-sela Temu Wicara Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia bersama Fungsionaris PDIP di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (5/7/2007).Namun Jimly enggan menyebutkan kecenderungan keputusan MK terhadap pengajuan judicial review tersebut, apakah meloloskan usulan calon independen atau tidak dalam pilkada."Masih rahasia. Tapi keputusannya bagus," ujarnya sambil tersenyum.Jimly menegaskan, keputusan MK mengenai calon independen dalam UU tersebut nantinya tidak terkait dengan penyelenggaraan Pilkada DKI yang sedang berlangsung dan Pilpres 2009 yang akan datang. Alasannya, menurut dia, judicial review UU tersebut diajukan terkait pilkada yang berlangsung di NTB beberapa waktu lalu."Tapi nanti hasilnya mengikat semua pilkada yang akan dilaksanakan. Untuk DKI tidak, karena sedang berlangsung," tegasnya.
(rmd/gah)











































