KPI akan Larang Running Text Kampanye Cagub DKI di TV
Kamis, 05 Jul 2007 23:35 WIB
Jakarta - Media TV adalah salah satu media penting bagi para Adang Dardajatun dan Fauzi Bowo untuk berkampanye. Tetapi terkadang kampanye yang dimaksudkan untuk menyosialiasikan program cagub itu justru malah mengganggu pemirsa TV.Oleh karena itu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana melarang kampanye lewat running text di TV. Rencana ini pun sudah dibicarakan bersama KPUD DKI Jakarta dan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I)."Dalam draf peraturan itu, kita mengatur mengenai jam tayang talk show kandidat tidak boleh lebih dari 60 menit. Kampanye dalam bentuk running text juga tidak diperbolehkan," tutur Anggota KPI Pusat Mochamad Riyanto dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (5/7/2007).Riyanto menambahkan KPI juga akan memberikan teguran ketika menjumpai TV yang melanggar peraturan siaran Pilkada tersebut. Kalau terbukti pelanggaran lebih jauh, KPI akan menghentikan isi siaran itu. Hal ini untuk menghindari monopoli salah satu kandidat dan menjaga netralitas TV dari urusan politik. Secara tegas, KPI, P3I dan KPUD sepakat untuk memberikan ruang dan waktu yang imbang bagi semua kandidat. KPI menyambut baik ajakan KPUD untuk menertibkan iklan kampanye di TV"Tidak ada lagi monopoli kampanye kandidat di TV yang mengakibatkan TV jadi partisan" tambah mantan Ketua KPID Jawa Tengah ini.
(gah/gah)











































