Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Riuh

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Riuh

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 18 Jul 2025 18:16 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong jalani sidang vonis kasus korupsi gula. Ia didampingi istri dan disambut lagu Indonesia Raya.
Suasana sidang Tom Lembong (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Pengunjung sidang langsung riuh saat mendengar vonis itu.

"Huuu...," teriak pengunjung sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Para pengunjung sidang Tom didominasi ibu-ibu. Mereka memakai baju putih bergambar Tom Lembong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Istri Tom, Francisca Wihardja, tampak menghampiri Tom seusai pembacaan vonis. Tom Lembong menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Sebelumnya, hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI. Tom dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa.

Tom dibebani membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, diganti 6 bulan kurungan.

Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus ini. Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan MacBook Tom Lembong yang sempat disita.

(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads