MK: Sengketa Pemilu 2004 Sebanyak 560 Kasus
Kamis, 05 Jul 2007 23:05 WIB
Jakarta - Meski Pemilu 2004 dinilai banyak pihak paling demokratis, namun pesta demokrasi tersebut menyimpan persoalan sengketa politik yang tidak sedikit. Tidak kurang dari 560 perkara terkait sengketa pemilu masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2004."Tahun 2004 lalu yang masuk 560 perkara. Tapi perkara yang resmi 376 perkara," ungkap Ketua MK Jimly Asshiddiqie.Hal itu disampaikannya dalam acara Temu Wicara Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia bersama Fungsionaris PDIP di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (5/7/2007).Jimly mengatakan, perkara-perkara tersebut terdiri dari kasus sengketa DPRD kabupaten/kotamadya, DPR RI, DPD, dan hasil pilpres. "Untuk pilpres, kasus sengketa antara pasangan Megawati-Hasyim dan Wiranto-Gus Sholah," ujarnya.Jimly juga mengatakan, banyaknya kasus sengketa hasil pemilu 2004 yang masuk ke MK salah satunya disebabkan ketidaksiapan KPU/KPUD dan parpol dalam mempersiapkan perkaranya di MK. Bahkan menurut dia, agar hal itu tidak terulang lagi dalam pemilu 2009 yang akan datang, baik parpol maupun KPU di seluruh Indonesia harus berbenah. "Ada dua hal, pertama, bukti-bukti harus disiapkan parpol sebelum memperkarakan di MK. Kedua, parpol juga harus melibatkan KPU setempat. Jangan sampai KPU tidak dilibatkan," imbuh Jimly. Jika pembenahan di parpol dan KPU tidak dilakukan, lanjut Jimly, perkara sengketa hasil pemilu 2009 kemungkinan bisa lebih banyak dari pemilu sebelumnya. Karena itu, Jimly mengusulkan, perlu dilakukan forum semacam lokakarya khusus di internal parpol sebelum memasukkan perkaranya ke MK."Kalau perlu, satu hari setelah pemilu ada lokakarya khusus untuk mempersiapkan kemungkinan-kemungkinan perkara untuk dimasukkan ke MK. Sebab, kalau hasil pemilu kemudian timbul sengketa dan tidak diselesaikan secara hukum, bisa menimbulkan konflik sosial," pungkasnya.
(rmd/gah)











































