Satpol PP membongkar 23 bangunan tanpa izin atau liar (bangli) di area terminal Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Bangunan yang dibongkar berupa lapak pedagang kelontong hingga penjual minuman keras atau miras.
"Sebanyak 23 bangunan liar yang ditertibkan, terdiri dari 22 bangunan semipermanen dan 1 bangunan permanen ditertibkan," kata Plh Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana, Jumat (18/7/2025).
Anggana menyebutkan pembongkaran bangunan liar dilakukan atas permintaan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Pembongkaran dilakukan karena terminal Cibinong bakal direnovasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menindaklanjuti Surat Permohonan dari Dishub Kabupaten Bogor untuk penertiban bangli di area Terminal Cibinong karena akan direhabilitasi tahun ini," kata Anggana.
Pembongkaran dilakukan secara manual dan satu unit bantuan alat berat. Selain lapak pedagang kelontong, dua kios penjual miras turut dibongkar polisi.
"Ada dua warung penjual miras berbagai merek yang juga dibongkar dan selanjutnya tidak diberikan ruang lagi untuk membangun dan berjualan di lokasi yang sama," katanya.
"Pembongkaran menggunakan backhoe (alat berat) yang disediakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Selanjutnya, pembersihan sisa puing bongkaran akan dilaksanakan oleh armada Dinas Lingkungan Hidup," imbuhnya.
Lihat juga Video 'Bangunan Liar di Pantura Kudus Digusur untuk Sentra Tembakau':