Menteri Imipas Dialog soal Remisi Dasawarsa Bareng Warga Binaan Rutan Bandung

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 18 Jul 2025 15:59 WIB
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengunjungi Rutan Bandung. Menteri Agus sempat berdialog dengan warga binaan hingga memanen anggur. (dok Ditjen Pas)
Bandung -

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengunjungi Rutan Bandung. Menteri Agus sempat berdialog dengan warga binaan hingga memanen anggur.

Menteri Agus yang didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas), Mashudi, bersama jajaran sempat melaksanakan makan siang bersama sekaligus berdialog interaktif pada Kamis (17/7).

Kepada ratusan warga binaan Rutan Bandung, Menteri Agus menyampaikan motivasinya agar warga binaan produktif mengikuti program pembinaan. Dia mengatakan pembinaan itu menjadi bekal penting saat waktunya nanti kembali ke masyarakat juga sebagai pemenuhan syarat untuk mendapatkan hak bersyarat seperti remisi, pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB).

Ia pun merespons pertanyaan salah satu warga binaan tentang kepastian pemberian Remisi Dasawarsa tahun 2025 ini.

"Semua warga binaan yang memenuhi syarat tanpa terkecuali akan diberikan remisi dasawarsa," kata Agus, Jumat (18/7/2025).

Pada kesempatan ini, Agus dan jajaran sempat melakukan panen anggur yang dibudidayakan oleh warga binaan Rutan Bandung. Dia juga mengapresiasi kebersihan lingkungan Rutan Bandung dan soal kegiatan program pembinaan lainnya, antara lain Pasty.

Menteri Imipas Agus Andrianto sempat memanen anggur yang dibudidayakan oleh warga binaan Rutan Bandung. (dok Ditjen Pas)

"Ini merupakan bagian dari program pembinaan warga binaan, sekaligus mendukung program ketahanan pangan nasional, karena itulah mereka sangat layak diberikan reward berupa remisi," ungkap menteri Agus. "Pentingnya program pembinaan yang berjalan efektif untuk warga binaan, target minimal 80%," katanya.

Sementara itu, Dirjen Pas Mashudi menjelaskan Remisi Dasawarsa merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan pemerintah setiap 10 tahun sekali bertepatan dengan HUT RI 17 Agustus.

Remisi Dasawarsa diberikan tanpa terkecuali kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Besaran remisi ini adalah 1/12 dari masa pidana yang dijalani, dengan pengurangan maksimal tiga bulan.

Lihat juga Video 'Eks Napiter Umar Patek Buka Bisnis Kopi, Penyintas Bom Bali Protes':




(jbr/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork