Surat Jaksa Agung ke Pansel KPK Bukan Bentuk Intervensi

Surat Jaksa Agung ke Pansel KPK Bukan Bentuk Intervensi

- detikNews
Kamis, 05 Jul 2007 19:32 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengirimkan surat ke Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan KPK. Namun surat itu bukan bentuk intervensi kejaksaan dalam proses seleksi calon pimpinan KPK, melainkan hanya berisi keterangan administrasi saja."Tidak ada intervensi, mereka mendaftar atas inisiatif sendiri," kata Kapuspenkum Kejagung Salman Maryadi di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2007).Dijelaskan, 5 jaksa tinggi telah mendaftar sebagai calon pimpinan KPK. Dan surat dari jaksa agung ini berisi keterangan status dan jabatan, serta pengalaman kerja di lingkungan kejaksaan. Kelima jaksa itu adalah Alex Sato Bya (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara), Antasari Azhar (Direktur Penuntutan di Jaksa Agung Muda Pidana Umum), Togar Hoetabarat (Mantan Plt Jamwas), Marwan Effendy (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur), dan Burhanudin B. Basa (jaksa karier di Sulawesi Selatan). Menurut Salman, surat itu juga sebagai pemberian izin dari jaksa agung jika kelima jaksa ini terpilih menjadi pimpinan KPK. Mengenai pencalonan mantan Kajati DKI Rusdi Taher, lanjut Salman, tidak termasuk dalam surat dari jaksa agung. "Surat itu hanya untuk lima jaksa yang saya sebutkan," pungkasnya. (mly/bal)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait