Agus Difabel Tetap Divonis 10 Tahun Penjara Usai Banding Ditolak

Agus Difabel Tetap Divonis 10 Tahun Penjara Usai Banding Ditolak

Abdurrasyid Efendi - detikNews
Jumat, 18 Jul 2025 14:52 WIB
Terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus alias Agus Buntung dituntut 12 tahun penjara di PN Mataram, Senin (5/5/2025).
Terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus alias Agus 'Difabel' (dok. Kejati NTB)
Jakarta -

Upaya banding yang ditempuh I Wayan Agus Suartama alias IWAS tak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Mataram, yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada pria difabel tanpa tangan itu, dalam kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Mataram.

"Iya, (putusan hakim PT NTB) menguatkan (putusan PN Mataram)," kata juru bicara PN Mataram, Kelik Trimargo, dilansir detikBali, Jumat (18/7/2025).

Majelis hakim banding yang memutus perkara ini diketuai Dewi Perwitasari dengan anggota Suko Harsono dan Sumanto. Hakim memutuskan menerima permintaan banding dari terdakwa dan jaksa penuntut umum, tapi putusannya tetap menguatkan putusan sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Putusan banding ini dibacakan pada 16 Juli lalu dengan nomor 146/PID.SUS/2025/PT MTR.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr tanggal 27 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut," bunyi amar putusan banding yang diterima detikBali.

Putusan tersebut telah diterima PN Mataram pada 16 Juli 2025. "Rencananya tanggal 18 Juli (hari ini) akan diberitahukan ke para pihak (terdakwa dan jaksa penuntut umum)," ujar Kelik.

Dalam sidang putusan di PN Mataram pada Selasa (27/5/2025), Agus divonis pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak juga Video 'Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Pelecehan Seksual':

(rdp/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads