KPUD: Cek Ulang Pemilih Door to Door Langgar UU

KPUD: Cek Ulang Pemilih Door to Door Langgar UU

- detikNews
Kamis, 05 Jul 2007 18:37 WIB
Jakarta - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam BEM Jakarta Raya menuntut KPUD DKI Jakarta mendata ulang daftar pemilih tetap dengan cara door to door. Tapi KPUD menolaknya dengan alasan tidak sesuai dengan undang-undang."Berdasarkan UU No 32 tahun 2004, dalam menjalankan tugas KPU menerima data pemilih dari pemda berdasarkan pemutakhiran data, namun dilakukan door to door. Jadi jangan paksa KPU melakukan hal yang melanggar undang-undang," tegas anggota KPUD DKI Jakarta Muflizar.Hal tersebut diungkapkannya saat menerima perwakilan 8 anggota BEM Jakarta Raya di kantor KPUD, Jl Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2007).Ketua KPUD Juri Ardiantoro yang juga hadir dalam pertemuan yang sama berusaha menenangkan para mahasiswa itu. Ia meyakinkan kalau KPUD adalah institusi netral, tidak mendukung atau menghadang cagub tertentu. "Kami menegaskan tidak ada kepentingan baik secara institusi maupun pribadi untuk memenangkan salah satu calon. Jadi jangan khawatir," katanya.Sayang, pertemuan yang berlangsung di ruang pers di lantai 4 kantor KPUD tersebut tidak berlangsung lama, hanya 30 menit. Perwakilan mahasiswa itu harus turun menemui massanya yang terlibat dorong mendorong dengan polisi di depan kantor KPUD. Setelah kembali tenang, 500 mahasiswa itu pun membubarkan diri sekitar pukul 17.55 WIB. (gah/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait