Pemerintah Susun Aturan Teman dan Kerabat

Pemerintah Susun Aturan Teman dan Kerabat

- detikNews
Kamis, 05 Jul 2007 16:49 WIB
Jakarta - Hubungan kekerabatan atau pertemanan yang erat tentu sangat dianjurkan. Tapi lain ceritanya bila itu melibatkan pejabat pemerintahan yang berwenang mengambil keputusan. Hubungan erat itu sering memunculkan conflict of interest pendorong KKN dan penyalahgunaan wewenang. Demi menghindarinya, pemerintah menyiapkan RUU Etika Penyelenggara Negara dan RUU Administrasi Pemerintahan. "Pasal 13 diatur conflict of interest. Pejabat yang punya hubungan kerabat atau teman berkenaan dengan orang yang akan menerima putusan, tidak boleh membuat keputusan atas nama Pemerintah," papar Menneg Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Taufik Effendi.Hal tersebut ia sampaikan usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/7/2007). Rapat diikuti oleh Wapres Jusuf Kalla, Menko Perekonomian Boediono, Menko Polhukam Widodo AS, Menko Kesra Aburizal Bakrie dan Menkeu Sri Muljani. Selain dua RUU di atas, ada enam RUU lain yang sedang disiapkan. Semuanya bertujuan sebagai pedoman hukum bagi pemerintah mengatur dirinya sendiri untuk menjamin berlangsungnya pemerintahan yang bersih, akuntabel, efektif, efisien dan partisipatif. "Coba bayangkan. Selama ini, kita hanya berimprovisasi dalam melaksanakan good and clean government lho," sambung Taufik. Pemerintah menargetkan delapan RUU di atas dapat disahkan sebagai UU oleh DPR tahun ini juga. Setidaknya DPR memprioritaskan pembahasan RUU Administrasi Pemerintahan yang materinya memberi kepastian dan menghindarkan masyarakat dari tindak sewenang-wenang aparat pemerintahan. "Itu sudah masuk Prolegnas. Seharusnya UU itu lahir sebelum PTUN. Tapi ini PTUN sudah ada, UU-nya baru menyusul," sambung Taufik. (lh/nrl)


Berita Terkait