Polres Bandara Soetta Tangkap 4 WNA Pembuat Vape Narkoba di Tangerang

Polres Bandara Soetta Tangkap 4 WNA Pembuat Vape Narkoba di Tangerang

Taufiq Syarifudin - detikNews
Kamis, 17 Jul 2025 19:36 WIB
Polres Bandara Soetta tangkap 4 WNA terkait narkoba vape, Kamis (17/7/2025).
Polres Bandara Soetta menangkap 4 WNA terkait narkoba vape. (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Jakarta -

Polres Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan produksi dan peredaran vape mengandung narkoba jenis etomidate yang dikendalikan jaringan warga negara asing (WNA). Empat WNA ditangkap dalam kasus tersebut.

Keempat tersangka yang ditangkap adalah HCH dan MSA warga China; serta LX, warga Malaysia; dan FJ, warga Singapura.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung mengatakan kasus ini terungkap saat petugas Bea Cukai curiga terhadap dua penumpang, yakni HCH asal Malaysia dan MSA dari Singapura, pada Senin (7/7). Saat melewati X-ray mereka membawa membawa 6 botol cairan yang dibungkus wadah sampo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kecurigaan itu membuat petugas memeriksanya dan tersebut mengandung zat etomidate. Zat itu merupakan obat keras yang dilarang diedarkan bebas.

"Di barang bawaan kedua orang ini, ditemukan barang bukti berupa cairan, yang setelah kita lakukan proses pemeriksaan, cairan tersebut adalah zat yang mengandung etomidate. Selain itu, dari dua tersangka yang warga negara asing ini, warga Malaysia dan Singapura ini, juga kita temukan barang bukti lainnya berupa ganja, ekstasi, dan happy five," kata Ronald dalam jumpa pers di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (17/7/2025).

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Satres Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan serangkaian pengembangan untuk menelusuri akan dibawa ke mana dan diapakan barang-barang tersebut. Ini pun membuat dua tersangka lain ditangkap pada Sabtu (12/7).

"Satu tersangka (FJ) yang merupakan pengendali atau pemilik," jelas dia.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi kemudian menyebut tersangka membuat home industry vape mengandung narkoba. Sebab, barang bukti yang ada memungkinkan memproduksi dengan jumlah besar.

"Karena memang tindakan untuk meramu, meracik, dan mengemas jadi etomidate ini dilakukan oleh salah satu tersangka di salah satu perumahan yang disewa oleh tersangka yang di dalam rumah tersebut tersedia alat-alat ini," ungkapnya.

Barang bukti yang disita polisi antara lain 6 botol cairan etomidate, 1 paket ganja, 12 butir ekstasi, 4 butir happy five, 16 jeriken perasa liquid, 4 jeriken gliserin, gelas ukur, wadah pencampur, botol plastik, tiang gantungan botol. Lalu cartridge vape kosong, timbangan digital, catokan rambut, pengisi cartridge, tripod, bubble warp, hingga printer.

"Jadi ini adalah vape rokok elektrik yang mengandung etomidate yang merupakan obat keras yang tentu tidak boleh diedarkan, tidak boleh dijual, tidak boleh distribusikan tanpa adanya resep dari dokter sesuai dengan keahlian yang dimilikinya," ucap dia.

Simak juga Video: Ditangkap! Ini Tampang WN Iran Peracik Sabu Jaringan Internasional

(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads