Pemerintah RI resmi menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN). Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
Mengutip dari Portal Informasi Indonesia, penetapan Hari Kebudayaan Nasional tidak hanya mencerminkan upaya pelestarian budaya, tetapi juga strategi memperkuat identitas kolektif dan kebanggaan nasional di tengah dinamika globalisasi yang kian menggerus nilai-nilai lokal.
Berikut ini serba-serbi Hari Kebudayaan Nasional 17 Oktober.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asal-usul Penetapan Hari Kebudayaan 17 Oktober
Tanggal 17 Oktober dipilih dengan pertimbangan historis dan filosofis yang kuat-merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 yang menetapkan Lambang Negara Garuda Pancasila dan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" sebagai simbol resmi Indonesia.
"Bhinneka Tunggal Ika bukan hanya semboyan, tetapi filosofi hidup bangsa yang mencerminkan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman," demikian keterangan Fadli Zon, seperti dikutip dari situs Portal Informasi Indonesia, Kamis (17/7/2025).
Sejarah 17 Oktober tidak bisa dilepaskan dari tonggak peneguhan simbol negara. Pada hari itu, tepatnya 73 tahun silam, Presiden Sukarno menandatangani PP No. 66 Tahun 1951 yang mengesahkan Garuda Pancasila sebagai lambang negara, dengan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" yang berakar dari Kitab Sutasoma karya Mpu Tantular.
Filosofi "berbeda-beda tetapi tetap satu" ini menegaskan bahwa kebudayaan adalah perekat utama identitas Indonesia. Maka, tanggal 17 Oktober dijadikan sebagai Hari Kebudayaan merupakan upaya strategis untuk memperkuat kembali nilai-nilai itu dalam konteks masa kini.
Usulan Hari Kebudayaan itu berawal dari inisiatif para seniman dan budayawan Yogyakarta, yang melakukan kajian sejak Januari 2025. Didukung oleh akademisi dan pelaku budaya tradisi maupun kontemporer, ide ini kemudian disampaikan ke Kementerian Kebudayaan dan mendapat dukungan penuh.
Tujuan Hari Kebudayaan Nasional
Adapun, tujuan Penetapan Hari Kebudayaan Nasional sebagai berikut:
- Penguatan Identitas Nasional-Lambang Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika yang ditetapkan pada 17 Oktober 1951 adalah simbol pemersatu bangsa. Penetapan HKN diharapkan dapat mengingatkan seluruh rakyat Indonesia pentingnya menjaga identitas kebangsaan.
- Pelestarian Kebudayaan-Sebagai momentum untuk mendorong upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan sebagai pondasi pembangunan.
- Pendidikan dan Kebanggaan Budaya-Mendorong generasi muda untuk memahami akar budaya Indonesia dan menjadikannya sumber inspirasi dalam menghadapi tantangan global.