Surat Keterangan Ahli Waris: Fungsi, Cara Buat, dan Contoh Formatnya

Surat Keterangan Ahli Waris: Fungsi, Cara Buat, dan Contoh Formatnya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Kamis, 17 Jul 2025 16:45 WIB
Female lawyer explaining the will to senior woman. Close up of hands, unrecognizable people.
Ilustrasi (Foto: Getty Images/izusek)
Jakarta -

Surat keterangan ahli waris merupakan dokumen penting dalam pengurusan harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia. Dokumen ini diperlukan untuk menyatakan siapa saja pihak yang sah sebagai ahli waris menurut hukum, sekaligus menjadi dasar dalam berbagai proses administrasi warisan.

Agar proses pengurusan waris tidak menimbulkan konflik atau hambatan, penting untuk memahami cara membuat surat keterangan ahli waris serta format resmi yang berlaku.

Apa Itu Surat Keterangan Ahli Waris?

Surat keterangan ahli waris adalah surat pernyataan tertulis yang menyebutkan dan menetapkan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dari seseorang yang telah meninggal dunia. Surat ini dibutuhkan sebagai dasar hukum untuk berbagai keperluan seperti pembagian warisan, balik nama aset, pencairan tabungan, dan pengajuan klaim ke lembaga keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dokumen ini dapat diterbitkan oleh kelurahan, notaris, atau pengadilan, tergantung pada status pewaris dan ahli waris, serta kebutuhan hukumnya:

  • Kelurahan/kecamatan: untuk WNI non-Tionghoa dan tidak dalam sengketa
  • Notaris: untuk WNI keturunan Tionghoa atau jika dipersyaratkan instansi
  • Pengadilan: jika ada sengketa atau ahli waris tidak lengkap

Fungsi Surat Keterangan Ahli Waris

Surat ini berfungsi sebagai dokumen legal untuk mengurus pembagian harta warisan, balik nama sertifikat tanah, pencairan asuransi atau dana pensiun, hingga pengajuan klaim ke lembaga keuangan. Dokumen ini juga dibutuhkan dalam berbagai proses hukum perdata apabila terjadi perselisihan antarahli waris.

ADVERTISEMENT

Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris

Untuk mengurus surat keterangan ahli waris di kelurahan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen seperti fotokopi KTP dan KK almarhum, KTP dan KK seluruh ahli waris, serta surat kematian. Selain itu, diperlukan surat pernyataan tidak ada sengketa, surat pengantar RT/RW, serta dua orang saksi beserta fotokopi KTP-nya.

Jika dikuasakan, surat kuasa juga perlu dilampirkan. Setelah berkas lengkap, pemohon mengajukannya ke kelurahan/kecamatan atau instansi terkait. Petugas akan melakukan verifikasi, lalu meminta tanda tangan seluruh ahli waris dan saksi.

Contoh Format Surat (Versi Kelurahan)

Berikut struktur format berdasarkan formulir resmi yang dilansir situs Pemerintah Kota Jakarta Selatan:

1. Surat Permohonan

Berisi:

- Identitas lengkap pemohon
- Pernyataan mengajukan permohonan surat keterangan ahli waris
- Pernyataan bahwa seluruh data dan dokumen adalah benar
- Tanda tangan pemohon di atas meterai

2. Surat Pernyataan Ahli Waris

Berisi:

- Identitas lengkap almarhum/almarhumah (nama, alamat, tanggal wafat)
- Daftar nama seluruh ahli waris beserta hubungan keluarga
- Pernyataan bahwa tidak ada sengketa antarahli waris
- Tanda tangan seluruh ahli waris dan dua saksi
- Pengesahan dari RT, RW, Lurah, dan Camat

3. Surat Kuasa (Opsional)

Jika pengurusan dikuasakan ke salah satu ahli waris, surat kuasa ditandatangani seluruh pihak dan dilampiri fotokopi KTP penerima kuasa.

Lihat juga Video AKSI akan Perjuangkan Royalti Lagu Titiek Puspa untuk Ahli Waris

(wia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads