Bupati Semarang Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi
Kamis, 05 Jul 2007 14:58 WIB
Semarang - Kini, Bupati Semarang Bambang Guritno bisa bernapas lega, karena eksepsinya dikabulkan. Otomatis dia dibebaskan dari dakwaan korupsi pengadaan buku SD/MI tahun 2004 senilai Rp 5,8 miliar.Dalam putusan selanya, Ketua Majelis Hakim Imam Sungudi mengatakan, perubahan atau penyempurnaan dakwaan telah melampaui batas waktu yang ditetapkan, sehingga dakwaan itu tidak sah dan tidak dapat diterima secara hukum."Dengan demikian, terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan dikeluarkan dari LP Ambarawa. Biaya perkara dibebankan kepada negara," kata Imam di PN Ungaran, Jalan Gatot Subroto Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (5/7/2007).Jaksa MA Pattikawa menyatakan pikir-pikir saat dimintai tanggapan oleh Ketua Majelis Hakim Imam Sungudi. "Kami pikir-pikir dulu," katanya.Bambang Guritno yang akrab dipanggil BG langsung sujud syukur begitu palu diketuk sebagai tanda persidangan dihentikan. Dia tidak mau berkomentar sedikit pun. Namun dari raut mukanya terlihat, ia sangat bahagia.BG terseret kasus korupsi setelah didakwa menerima fee dari tiga rekanan proyek senilai Rp 650 juta. Dia ditahan di LP Benteng Pendhem Ambarawan sejak 29 Mei 2007 lalu. Karena sakit, ia sempat dibawa ke RSUD Ambarawa dan RS Kariadi Semarang, namun pada 7 Juni lalu, ia dibawa ke LP lagi.
(try/djo)











































