Gubernur NTT Jadi Penjabat Walikota Kupang
Kamis, 05 Jul 2007 14:52 WIB
Kupang - Menteri Dalam Negeri ad interim Widodo AS akhirnya menetapkan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai penjabat walikota setelah masa jabatan Walikota Kupang Semuel Kristian Lerik dan Wakil Walikota Daniel Adoe berakhir Jumat (6/7/2007) pukul 00.00 Wita nanti. Asisten Tata Pemerintahan Setda NTT, Yoseph Mamulak yang dihubungi di Kupang, mengatakan, upacara serah terima dan pelantikan penjabat walikota akan berlangsung di balai Kota Kupang, Jumat (6/7/2007)."SK Mendagri yang menetapkan gubernur sebagai penjabat walikota sudah ada. Kami sudah melakukan koordinasi agar pelantikan tetap dilakukan di balai kota mengingat walikota purna tugas sementara sakit," kata dia. Menurut dia, pemilihan balai kota sebagai tempat upacara merupakan bagian dari penghargaan atas pengabdian walikota purna tugas yang telah mengabdikan dirinya sebagai walikota selama 21 tahun sejak Kota Kupang masih berstatus kota administratif. Penjabat walikota akan bertugas menjalankan roda pemerintahan sampai dengan pelantikan walikota dan wakil walikota definitif, Daniel Adoe-Daniel Hurek. "Belum ada kejelasan kapan walikota-wakil walikota definitif dilantik, karena sengketa pilkada baru diputuskan di PN Kupang, di mana gugatan beberapa pihak yang mempersoalkan pelaksanaan pilkada oleh KPUD ditolak," kata dia. Menurut Mamulak, pihaknya belum menerima berkas hasil pemilihan walikota Kupang untuk diteruskan ke Mendagri. "Mungkin proses masih berlangsung di DPRD. Kami akan segera meneruskan ke Mendagri kalau semua berkas sudah dikirim," ujar dia.
(asy/asy)