Penyidik Satlantas Polresta Sleman melimpahkan Christiano Pengarapenta (21), tersangka kasus kecelakaan BMW yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi (19), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Selain pelimpahan tersangka, penyidik melimpahkan barang bukti.
Pelimpahan itu dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto mengatakan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 itu dilakukan pada Rabu (16/7).
"Sudah dilimpahkan atau tahap 2. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan kemarin, Rabu (16/7)," kata Agung dilansir detikJogja, Kamis (17/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik juga melimpahkan barang bukti. Rinciannya, 1 unit sepeda motor Vario beserta STNK, SIM milik Argo, satu unit mobil BMW nopol B-1442-NAC dengan TNKB terpasang nopol F-1206. Kemudian, satu lembar STNK mobil BMW nopol B-1442-NAC .
Lalu ada satu lembar SIM A Christiano. Selanjutnya, satu unit mobil Honda CR-V beserta STNK dan SIM A atas nama T. Terakhir satu buah flasdisk.
"(Saat ini proses) tahap penyempurnaan surat dakwaan dan administrasi lainnya. Jika sudah siap, segera kita limpahkan ke PN Sleman," jelasnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga Video: 3 Poin Bantahan Keluarga Christiano soal Kasus Kecelakaan Maut Argo