Pelaku Tawuran Rusak Toko Kelontong di Jakpus Terancam 7 Tahun Bui

Pelaku Tawuran Rusak Toko Kelontong di Jakpus Terancam 7 Tahun Bui

Taufiq Syarifudin - detikNews
Kamis, 17 Jul 2025 12:53 WIB
Polisi menangkap dua pelaku tawuran hingga penjarahan toko kelontong di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakpus. (dok Ist)
Polisi menangkap dua pelaku tawuran hingga penjarahan toko kelontong di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakpus. (dok Ist)
Jakarta -

Polisi berhasil mengamankan dua pelaku tawuran hingga penjarahan toko kelontong di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Pelaku terancam 7 tahun penjara.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan mengatakan kedua pelaku berinisial MBP (16) dan MRAIA (22), yang masih pelajar dan mahasiswa. Mereka dijerat pasal berlapis karena melakukan dugaan pencurian hingga kekerasan.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," ujar Pengky kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengky mengungkapkan keduanya ditangkap di rumah masing-masing di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Kini polisi memburu pelaku terkait lainnya.

"Kami sudah kantongi identitas pelaku lainnya dan akan terus melakukan pengejaran," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, peristiwa itu terjadi pada Rabu (16/7) dini hari. Lokasi kejadian tepat di depan Apartemen Green Pramuka City, Rawasari Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan polisi tidak tinggal diam mengetahui peristiwa ini. Pihaknya berkomitmen untuk menindak para pelaku.

"Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Tawuran yang meresahkan warga apalagi sampai menjarah barang dagangan orang lain, akan kami tindak tegas sesuai hukum," ujar Susatyo

Dia menegaskan pihaknya akan meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap pelaku tawuran di wilayah Jakarta Pusat. Selain itu, tindakan preventif bakal dilakukan dengan sosialisasi di tataran sekolah.

Diberitakan sebelumnya, sekelompok orang terlibat tawuran di jalan raya daerah Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus). Para pelaku juga diduga menjarah sebuah toko kelontong di lokasi tersebut.

Dalam peristiwa yang viral di media sosial (medsos) ini, juga dinarasikan bahwa para pelaku melakukan aksi balap liar di sekitar lokasi. Dalam video, terlihat sekelompok orang sedang memprovokasi sambil mengacungkan tongkat. Dari video lain tampak ada yang melemparkan sesuatu ke arah toko kelontong hingga bagian luarnya rusak.

Tonton juga Video: Tampang Lima Pelaku Tawuran yang Merusak Masjid di Jambi

(zap/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads