Program sekolah swasta gratis di Jakarta sudah mulai berjalan. Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menyebut total anggaran yang disiapkan sekitar Rp 90 miliar.
"Sekitar Rp 90 miliar. Separuh lebih diambil dari APBD yang existing. Sisanya menunggu APBD-P diketok di DPRD akhir bulan ini," kata Chico saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2025).
Dana ini akan digunakan untuk membiayai kebutuhan siswa di sekolah swasta yang menjadi mitra Pemprov DKI. Dengan skema ini, diharapkan siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri tetap bisa menikmati pendidikan gratis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, saat ini pihaknya juga masih mematangkan regulasi terkait program sekolah swasta gratis. Chico menyebut penyusunan peraturan gubernur (pergub) ditargetkan rampung paling lambat dua bulan ke depan.
"Paling lama sekitar dua bulan. Proses penyusunan produk hukumnya masih terus berjalan di dinas (pendidikan) bersama Biro Hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan sebanyak 40 sekolah swasta telah ditetapkan sebagai pilot project untuk tahun ajaran 2025/2026.
"Piloting sekolah swasta gratis sudah dilaksanakan di 40 sekolah yang telah ditetapkan sebelumnya bersamaan dengan sekolah reguler lainnya," kata Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah saat dikonfirmasi, Senin (14/7).
Taga menjelaskan total kuota yang disediakan untuk program sekolah swasta gratis ini mencapai 4.932 kursi dengan 142 rombongan belajar (rombel). Jumlah tersebut diperuntukkan bagi siswa baru maupun siswa lama yang sudah terdaftar di sekolah tersebut.
"Kuota murid baru 4.932 dengan 142 rombel di 40 sekolah sebagai uji coba atau piloting, mulai tahun ajaran 2025/2026," ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh siswa di sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program wajib digratiskan tanpa terkecuali. Sekolah tidak diperbolehkan menerapkan biaya pada sebagian siswa.
"Kedua juga enggak boleh kombinasi, misalnya sebagian bayar, sebagian gratis. Ini enggak boleh, semua harus gratis," tegasnya.
Untuk mencegah penyimpangan seperti jual-beli bangku, Disdik DKI menerapkan pengawasan ketat melalui sistem Data Pokok Peserta Didik (Dapodik).
"Setelah PPDB ini kan sekolah melapor ke Dapodik, terus nanti difilter ke kita. Nanti bisa kena penalti, bisa kena teguran," pungkasnya.
Simak juga Video: Alasan Kemendikdasmen soal Belum Bisa Menggratiskan Sekolah Swasta