Cagub Dilarang Pakai Jasa TNI & Polri dalam Kampanye
Kamis, 05 Jul 2007 12:20 WIB
Jakarta -
Cagub dan cawagub yang akan mengikuti Pilkada DKI dilarang keras memakai jasa TNI atau Polri dalam kampanye mereka. Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi."Itu nggak boleh, ada sanksi pidananya," kata Ketua KPUD DKI Jakarta Juri Ardiantoro di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (5/7/2007).Juri mengaku tidak ingat persis sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar. Namun jika mereka nekat memakai jasa TNI dan Polri berarti bunuh diri."Secara persis saya lupa, tapi yang jelas itu akan menggugurkan calon," imbuhnya.Juri kembali mengingatkan kepada peserta Pilkada DKI untuk segera mencopot atribut kampanye, karena saat ini belum waktunya untuk kampanye.Sementara itu Ketua Panwasda Suhartono mengaku sudah menerima laporan mengenai pelanggaran Pilkada."Sampai sekarang laporan tentang pelanggaran pilkada sudah ada dan sekarang dalam proses," ujar Suhartono.Apa saja pelanggarannya? "Ya seperti warga yang kehilangan hak pilih suara dan yang mencuri start kampanye," jawabnya.
(mly/nrl)










































