Polri Paling Banyak Lakukan Pelanggaran HAM di Papua
Kamis, 05 Jul 2007 11:42 WIB
Jakarta - Kurun waktu 2 tahun terakhir (2006-2007), minimal telah terjadi 14 kasus pelanggaran HAM di pegunungan tengah, Papua. Hampir seluruh kasus itu dilakukan anggota Polri dari kesatuan Brimob.Demikian diungkapkan Human Rights Watch untuk Indonesia, Joe Saunders, dalam jumpa pers di Hotel Cemara, Jl Cemara I, Menteng, Jakarta, Kamis (5/7/2007)."Dari semua kasus tersebut, dapat digolongkan dalam 3 tipe pelanggaran HAM, yaitu lemahnya pengawasan terhadap polisi, kemudian sweeping yang dilakukan polisi terhadap masyarakat, dan adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota Brimob terhadap masyarakat," ungkap Saunders.Lebih lanjut, Saunders memberikan contoh, seorang anggota Brimob yang memerkosa seorang wanita karena wanita tersebut diduga memberi makan seorang anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM). Tanpa kesempatan membela diri dari tuduhan, si wanita malah diperkosa anggota Brimob."Setelah kami minta konfirmasi balik dari pemimpin polisi, pemimpin tersebut menutup-nutupi dan tidak mau memberikan akses," kata Saunders.Contoh lain, mengenai lemahnya pengawasan terhadap polisi. Seorang Papua mabuk mengeluarkan kata-kata negatif pada istri seorang anggota Brimob. Sang wanita itu kemudian melapor ke suaminya.Suami yang anggota Brimob itu bersama 2 teman sesama anggota mendatangi laki-laki Papua tersebut. Pria malang itu dipukul dengan popor senjata laras panjang hingga gigi rontok, darah mengalir dari mulut dan telinga. Badannya kemudian ditendang dan dipukuli, sampai akhirnya meninggal dunia.Namun tindakan kekerasan tersebut tidak bisa diajukan ke pengadilan. "Ini hanya salah satu contoh dari berbagai kasus," jelas Saunders.Riset ini mewawancarai 56 korban kekerasan. Kendala riset ini adalah kesulitan meminta konfirmasi silang dari pihak keamanan. Selain itu, tidak semua korban berani bicara."Dan riset ini terlepas dari gejolak politik pemekaran wilayah di Papua," tandas Saunders.
(aba/sss)











































