Tahanan Hakim Kuanda Sempat Dibawa ke RS Thamrin

Tahanan Hakim Kuanda Sempat Dibawa ke RS Thamrin

- detikNews
Kamis, 05 Jul 2007 11:21 WIB
Jakarta - Rutan Salemba membantah tahanannya Hakim Kuanda (54) meninggal karena tak diizinkan berobat. Pukul 20.00 WIB, Minggu 1 Juli, Hakim sempat dibawa ke RS Thamrin.Namun pihak rutan memang menolak keinginan keluarga Hakim yang akan membawanya berobat ke Singapura."Dia meminta berobat ke Singpura, tapi itu kan bahaya, nanti apa kata masyarakat?" cetus Kepala Rutan Salemba Bambang Suhardiono di Rutan Salemba, Jalan Percetakan Negara, Jakarta, Kamis (5/7/2007).Hakim, imbuh Bambang, merupakan tahanan MA, sehingga untuk proses ke luar negeri pun harus seizin MA. "Kita merasa RS Thamrin pun sudah cukup canggih melakukan pengobatan," tegas Bambang. Dijelaskan Bambang, penyampaian permintaan izin berobat disampaikan keluarga kepada petugas yang mengawal secara lisan. "Keluarga mungkin merasa di Singapura peralatannya lebih modern," imbuh dia. Hakim yang meninggal Kamis ini memang memiliki riwayat sakit hepatitis C sejak masuk rutan pada Agustus 2006. "Dia juga punya track record pernah dirawat di RS Thamrin dan untuk kedekatan agar cepat diobati kita bawa ke sana," ujarnya.Sebelum dibawa ke RS Thamrin, Hakim mengalami diare sebanyak 8 kali, pusing, badan lemas dan mata berkunang-kunang. Dia langsung ditangani klinik rutan hingga akhirnya dibawa ke RS Thamrin, karena RS Polri di Kramatjati dianggap terlalu jauh."Pihak keluarga pun sudah menandatangani surat pernyataan menerima kematian. Kita juga sudah tawarkan otopsi tapi menolak," tutur Bambang.Selama di Rutan Salemba, Hakim sering mengonsumsi obat-obatan, seperti ramuan Cina. Hakim adalah tahanan dalam kasus pemalsuan dan melanggar pasal 263. Dia divonis PN Jakbar 2 tahun penjara.Putusan pengadilan banding memperkuat vonis itu. Saat ini hakim sedang mengajukan kasasi untuk kasusnya namun belum diputus.Dari hasil otopsi RS Thamrin yang ditandatangani dokter Budi Raharjo, Hakim meninggal karena sakit sepsis, ares karena menderita carlogis hepatitis. "Jadi sekarang semua sudah clear, tidak benar bahwa kita tidak mengizinkan dia berobat," tegas Bambang. (umi/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads