Riwayat Sertifikat Tanah di Glodok yang Diklaim Cina

Riwayat Sertifikat Tanah di Glodok yang Diklaim Cina

- detikNews
Kamis, 05 Jul 2007 09:34 WIB
Jakarta - Tanah yang dulu pernah berdiri bangunan Kedubes Cina dipersoalkan. Republik Rakyat Cina (RRC) mengklaim tanah itu adalah asetnya. Sementara pemerintah Indonesia menegaskan tanah itu milik Indonesia. Bagaimana riwayat sertifikat lahan ini? Data yang didapatkan detikcom dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat, awalnya tanah itu merupakan eigindom verponding (akta hak milik pribumi/asal status tanah) atas nama Khouw Oen Kiam. Tanah ini cukup besar, memiliki luas 7.230 meter persegi. Di awal 1900-an, tanah yang terletak di Jl. Gadjah Mada 211-212, Jakarta Barat itu lantas didirikan bangunan. Bangunan inilah yang lantas menjadi Kedubes Cina. Nah, tahun 1960-an, hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Cina putus. Tanah dan bangunan pun diambil alih Pemda.Pada 1984 muncul gugatan atas tanah tersebut oleh orang yang mengaku ahli waris pemilik eigindom verponding. Kasus sengketa ini pun dimejahijaukan pada 1984. Gubernur DKI sebagai tergugat memenangkannya. Kini kasus tersebut masih berlanjut di tingkat banding.Sertifikat hak pengelolaan No 1/Glodok diterbikan. Dasar penerbitan antara lain adanya SK Menteri Agraria/ Kepala BPN 22 Januari 1997. Selain itu SK Bakin 24 November 1982 yang menyatakan tidak ada keberatan mengenai penggunaan atau pembangunan gedung di atas tanah eks Gedung Kedubes Cina oleh Pemda DKI. SK Menlu cq Dirjen Protokol dan Konsuler pada 10 November 1983 juga menjadi salah satu dasar pertimbangan.Sementara itu di atas sertifikat pengelolaan terbit sertifikat hak guna bangunan (HGB) 1251/Glodok atas nama PT Duta Anggada. Dasar penerbitannya adalah SK Menneg/Kepala BPN 7 Agustus 1997. Selain itu, akta perjanjian kerja sama pada 30 September 1992. (nvt/asy)


Berita Terkait