Terkuak beras oplosan beredar di masyarakat. Polisi hingga DPR mengawal permasalahan ini.
Polemik praktik beras oplosan bermula dari investigasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran menyatakan 212 merek beras yang terbukti melanggar telah diserahkan ke Polri dan Kejaksaan Agung.
"Saya sampaikan, 212 kami sudah kirim merek yang tidak sesuai standar, mengurangi volume, mutunya tidak sesuai, kemudian tidak sesuai standar, kami sudah kirim ke Pak Kapolri langsung dan Pak Jaksa Agung langsung. Sekarang ini, pemeriksaan sudah berjalan. Pemeriksaan sekarang ini, tiga hari yang lalu. Mulai ada 10 perusahaan, yang terbesar itu sudah dipanggil oleh Reskrim Satgas Pangan," ujar Amran kepada wartawan di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Amran menyayangkan sejumlah perusahaan besar terindikasi melakukan pengoplosan beras premium dengan beras berkualitas rendah. Dia menilai tindakan ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mencoreng tata niaga pangan nasional serta mengkhianati perjuangan petani.
"Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat," ujar Amran.
Amran menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan. Dia menyebutkan praktik ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan.
Bareskrim Periksa 25 Pemilik Merek
Satgas Pangan Polri terus menyelidiki kasus dugaan pelanggaran mutu dan takaran beras oleh sejumlah produsen. Diketahui penyidik akan memeriksa 25 pemilik merek beras kemasan 5 kg.
"Mulai hari ini penyidik Satgas Pangan Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 pemilik merek beras kemasan 5 kg lainnya," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf saat dikonfirmasi, Selasa, (15/7).
Namun, Helfi tidak memerinci ke-25 pemilik merek beras yang dimaksudnya. Begitu pula terkait waktu pemeriksaan, apakah semua dilakukan hari ini atau tidak.
Dia hanya menerangkan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 PT dan 8 merek beras kemasan 5 kg. Totalnya, ada 22 orang saksi yang diperiksa.
"Pemeriksaan tersebut untuk pendalaman, ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum atas dugaan penjualan beras dalam kemasan yang tidak sesuai komposisi yang tertera pada kemasannya," pungkas Helfi.
(fca/fca)