KPK Cecar 2 Eks Stafsus Hanif Dhakiri Terkait Praktik Pemerasan TKA

KPK Cecar 2 Eks Stafsus Hanif Dhakiri Terkait Praktik Pemerasan TKA

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 15 Jul 2025 19:24 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - KPK telah memeriksa 2 orang saksi yang merupakan mantan Staf Khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri terkait dugaan pemerasan TKA di Kemnaker. Dua orang itu diperiksa apakah pemerasan juga terjadi di era ketika mereka menjabat Stafsus.

"Pemeriksaan masih seputar tentang perkara, apakah praktik-praktik dugaan pemerasan juga terjadi pada periode para saksi tersebut menjadi staf ahli," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

"Semuanya didalami secara umum," tambahnya.

Dua saksi yang diperiksa adalah Maria Magdalena S dan Nur Nadlifah, yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK juga memanggil satu mantan stafsus Menaker era Hanif bernama Mafirion. Namun dia tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.

"(Yang bersangkutan) meminta penjadwalan ulang karena ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan," tuturnya.

Ketika ditanya soal kemungkinan KPK akan memanggil Hanif sebagai saksi, Budi menjawab hal itu adalah kewenangan penyidik. Sejauh ini KPK akan mendalami lebih dulu hasil pemeriksaan hari ini.

"Kita masih akan melihat dulu hasil pemeriksaan hari ini seperti apa. Tentu akan didalami dan nanti dilihat kebutuhan penyidik seperti apa untuk memanggil pihak-pihak untuk kemudian dimintai keterangan berikutnya," ujarnya.

Sebelumnya, KPK kembali memanggil beberapa orang saksi terkait pengusutan kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kali ini saksi yang dipanggil adalah 3 mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan.

"Hari ini Selasa (15/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pada pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (15/7).

Berikut ini 3 saksi yang dipanggil:

1. Maria Magdalena S, mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan
2. Nur Nadlifah, mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan
3. Mafirion, mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Semula KPK mengungkap kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

Simak juga Video: Menaker Yassierli Copot Pejabat yang Terlibat Kasus Suap Pengurusan TKA

(ial/azh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads