Keluarga Kuanda Dipaksa Tanda Tangani Surat Pernyataan
Kamis, 05 Jul 2007 00:15 WIB
Jakarta - Pihak Rutan Salemba tidak hanya melarang napi Hakim Kuanda (55) berobat ke rumah sakit. Setelah meninggal, keluarga Kuanda juga dipaksa menandatangai surat pernyataan."Isinya bahwa pihak keluarga tidak akan menuntut, menerima kematian bapak, dan jenazah tidak boleh diotopsi," kata salah satu anak Kuanda, Kwan Zein Kuanda kepada detikcom Rabu (4/7/2007).Kwan mengatakan, setelah ayahnya meninggal, beberapa petugas Rutan Salemba datang ke RS Thamrin. Mereka membawa surat pernyataan dan meminta keluarga untuk menandatanginya.Selaku wakil keluarga tentu saja Kwan menolak karena tidak menyetujui isi surat itu. Petugas itu lalu mengatakan, jika keluarga tidak mau tanda tangan, jenazah Kuanda tidak bisa keluar dari rumah sakit."Apalagi surat itu mereka yang bikin, bukan kita," ujar Kwan.Karena kedua pihak tetap bersikukuh, akhirnya negosiasi dilanjutkan di Rutan Salemba. Keluarga pun datang didampingi kuasa hukum."Mereka bilang prosedurnya memang seperti itu. Kalau 2X24 jam tidak bisa, nanti jenazah akan dibawa ke RSCM dan dikebumikan. Daripada tidak bisa keluar, akhirnya saya tanda tangan," cerita pria yang akrab disapa Achen itu.
(irw/ken)











































