Kadis Pendidikan Sleman Divonis 5 Tahun, Istri Pingsan
Rabu, 04 Jul 2007 17:55 WIB
Yogyakarta - Kepala Dinas Pendidikan Sleman Drs Muh. Bahrum di vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Terdakwa mengaku bingung membayar denda karena tidak punya uang.Vonis itu diterima Bahrum dalam sidang perkara korupsi pengadaan buku teks wajib dinas pendidikan Sleman senilai Rp 12 miliar di PN Sleman, Jl KRT Pringgodiningrat, Beran, Rabu (4/7/2007). Selain Bahrum, sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Herry Swantoro dengan jaksa penuntut umum (JPU) Tri Subardiman, juga mengadili Ketua Panitia Pengadaan Buku, Muhdori Masuko Haryono. Dia divonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.Bahrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 junto Pasal 18 UU 31/1999, yang telah diubah dan ditambah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.Vonis majelis hakim hampir sama dengan tuntutan JPU. Dalam tuntutannya, JPU menuntut Bahrum 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan.Saat vonis diketuk, Bahrum menundukan kepala dan wajahnya tampak pucat. Istri terdakwa, Ny Mien Bahrum, bahkan sempat shock dan jatuh pingsan. Beberapa anggota keluarga Bahrum lainnya juga langsung menangis dan berteriak histeris."Putusan itu tak adil, bapak tidak korupsi. Dia tidak punya uang sebanyak Rp 500 juta untuk bayar denda. Darimana uang itu," kata Mien Bahrum saat siuman ketika ditanya wartawan.Majelis Hakim memberikan kesempatan tujuh hari kepada terdakwa untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya. Usai persidangan melalui kuasa hukumnya Sukriyadi, Bahrum menyatakan banding. "Kami menyatakan banding, kami kecewa dengan keputusan ini. Ini tidak adil, putusan hukum dipaksakan," tegas Sukriyadi.Sidang MasukoSementara sidang Masuko dilaksanakan usai persidang Bahrum dan dipimpin Ketua Majelis Hakum Sumanto SH. Masuko juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18, UU 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(bgs/djo)











































