"Hari ini, Selasa (15/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pada pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun belum dirinci tiga orang saksi yang diperiksa merupakan stafsus dari Menaker era siapa.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," sebutnya.
Berikut tiga saksi yang dipanggil tersebut:
1. Maria Magdalena S, mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan
2. Nur Nadlifah, mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan
3. Mafirion, mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Semula KPK mengungkap kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.
Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.
Simak juga Video 'Buruh Demo di KPK, Tuntut Bongkar Korupsi di Kemnaker-Sritex':
(ial/yld)