Karyawan Lippo Bank Divonis 4 Tahun Penjara
Rabu, 04 Jul 2007 16:55 WIB
Jakarta - Mantan karyawam Lipo Bank, Nursaniah Betty Maharani (42) divonis 4 tahun penjara PN Denpasar. Dia terbukti melakukan pembobolan uang nasabah miliaran rupiah.Putusan tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim I Wayan Mertha pada persidangan di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Rabu (4/07/2007). "Perbuatan terdakwa terbukti merugikan pihak lain dengan rangkaian kebohongannya," kata Mertha. Betty dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP, yaitu pemalsuan dokumen dengan tipu muslihat dan pasal 263 ayat (2) KUHP yaitu pemalsuan dokumen yang menimbulkan kerugian. Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Armeini.Betty membohongi nasabah, yaitu manajemen hotel Melia Bali dengan program deposito Lippo E-Net senilai 2 Miliyar. Pihak hotel tertipu karena tergoda bunga sebesar 15 persen per bulan.Hotel Melia menyetor dana deposito senilai Rp 2 Miliyar tanggal 6 Januari 2006 ke rekening Betty yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager Lippo Bank Cabang Pembantu Nusa Dua. Tenggat waktu deposito diberikan selama satu bulan, mulai, 6 Januari hingga 6 Februari 2006. Namun uang Rp 2 miliar raib karena tidak disetor ke Lippo E-Net. Setificate Debenture yang dibikin Betty palsu. PT Lippo E-Net Tbk Jakarta tak pernah menunjuk terdakwa sebagai agennya di Bali. Sebelumnya, terdakwa divonis dua kali dalam kasus yang sama dengan korban berbeda. Terdakwa divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penipuan dengan korbandua warga Jepang, yakni Inuijo Takuya dan Hatturi Tomoko dengan kerugian total Rp 632 juta. Ia juga divonis 2,5 tahun penjara dengan korban pasutri warga China Lose Lionk dan Lu Muktjiu. Namun, masih ada enam kasus serupa menunggu Betty.
(gds/djo)