Imigrasi Pastikan WN India di Semarang Tak Terlibat Aksi Kriminal

Imigrasi Pastikan WN India di Semarang Tak Terlibat Aksi Kriminal

- detikNews
Rabu, 04 Jul 2007 16:53 WIB
Semarang - Kantor Imigrasi Semarang memastikan WN India yang ditangkap di Kendal, Nazar Sainulabdin (49), tak terlibat aksi kriminal. Dia hanya tak punya izin tinggal.Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Semarang, Kabul Sudrajat, mengatakan, Nazar sudah 8 tahun tinggal di Indonesia. Selama itu, dia tak memperbarui izin tinggal atau pindah kewarganegaraan jadi WNI.Apa Nazar terlibat aksi kriminal? "Tidak. Dia hanya tak punya izin tinggal saja. Itu kan sudah menyalahi ketentuan. Makanya, dia kami tangkap dan periksa. Kemungkinan akan kami deportasi," jelas Kabul di kantornya, Jalan Siliwangi Semarang, Rabu (4/7/2007).Kabul menjelaskan, dalam pemeriksaan terungkap, Nazar hanya mempunyai izin kunjungan wisata. Saat izin itu sudah habis, dia tak memperpanjang lagi, karena sudah punya KTP beralamat Semarang.Padahal dalam aturan keimigrasian, izin tinggal hanya berlaku selama 60 hari atau 2 bulan. Selebihnya, pemilik izin tinggal harus memperpanjang maksimal 4 kali dengan tenggat waktu 30 hari atau satu bulan."Kalau dia sampai tinggal 8 tahun, jelas dia menyalahi ketentuan. Meski punya KTP, ya dia tetap bersalah. Dia tidak punya surat pindah kewarganegaraan kok," paparnya.Berdasar keterangan keimigrasian, Nazar pernah tinggal di Jangli Dalam Selatan RT 02/RW IX, Kelurahan Jatingaleh, Semarang. Namun setelah dicek, alamat tersebut membingungkan. Sejumlah warga tidak tahu dan tidak mengenal nama Nazar Sainulabdin atau Sumiyati. Lurah Jatingaleh, M Yenuarso, mengatakan hal serupa. "Kalau orang India kan mudah dikenali, tapi saya kok tidak pernah melihat orang atau namanya. Apa benar, dia pernah tinggal di sini (Jangli)," katanya ketika ditemui di kantornya, Jl Teuku Umar Semarang.Diperkirakan, Nazar terdaftar sebagai warga setempat sebelum ada pembenahan kependudukan, sehingga identitasnya tercatat di lain kelurahan. Lelaki berkumis tebal itu ditangkap pada Selasa (3/7) kemarin. (try/nrl)


Berita Terkait