Cagub DKI Pencuri Start Kampanye Dikirimi Surat Teguran

Cagub DKI Pencuri Start Kampanye Dikirimi Surat Teguran

- detikNews
Rabu, 04 Jul 2007 16:44 WIB
Jakarta - Masa kampanye Pilkada DKI Jakarta baru dimulai pada 22 Juli hingga 4 Agustus 2007. Namun atribut kampanye sudah tersebar di mana-mana.Panwas pun akan menegur tiap pasangan calon agar menurunkan atribut-atribut kampanyenya yang telah terpasang di tiap-tiap sudut Jakarta."Panwas besok akan beri surat imbauan kepada setiap calon dan tim kampanyenya," ujar Ketua Panwasda DKI Jakarta, Suhartono, di sela-sela diskusi bertajuk 'Demokrasi terancam di Pilkada DKI Jakarta' di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (4/7/2007).Suhartono mengatakan, dalam surat tersebut, Panwas akan meminta atribut-atribut kampanye yang telah terpasang di berbagai tempat di DKI Jakarta agar diturunkan. Penurunan tersebut akan minta bantuan Pemkot DKI Jakarta, dalam hal ini petugas Trantib."Karena masa kampanye belum digelar. Kampanye di luar masa itu ada pidananya. Ini sesuai undang-undang," kata dia.Dijelaskan dia, dalam UU 32/2004 dijelaskan sanksi kurungan 15 hari sampai 1 bulan atau denda seratus ribu sampai satu juta rupiah bagi pasangan calon yang melakukan kampanye di luar masa kampanye. Dalam surat tersebut juga dicantumkan tembusan ke parpol yang mengusung masing-masing calon.Saat ditanya apakah semua bentuk atribut kampanye akan diturunkan, Suhartono tidak bisa menjawab secara pasti."Inilah yang jadi masalah. Karena yang diputuskan KPUD, yang dapat diturunkan adalah atribut yang memenuhi unsur-unsur kampanye, yakni dipasang langsung oleh tim kampanye calon, yang berisi visi misi dan mengajak secara eksplisit kepada masyarakat untuk memilih salah satu calon. Kalau tidak dipenuhi unsur-unsur itu, ya tidak bisa disebut kampanye," pungkasnya. (anw/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads