Pimpro AFIS Desak Yusril Dijadikan Terdakwa

Pimpro AFIS Desak Yusril Dijadikan Terdakwa

- detikNews
Rabu, 04 Jul 2007 16:38 WIB
Jakarta - Terdakwa II kasus korupsi pengadaan automatic fingerprints identification system (AFIS) Depkum HAM, Apendi, mendesak mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dijadikan terdakwa. Menurut Pimpro AFIS itu, harusnya terdapat 5 terdakwa lain termasuk Yusril dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 6,4 miliar itu.Hal itu disampaikan pengacara Apendi, Lifa Malahanum, dalam nota eksepsi di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (4/7/2007)."Dalam dakwaannya, penuntut umum menguraikan adanya peranan pihak lain dalam kasus ini. Pihak-pihak tersebut selanjutnya kami kutip dari dakwaan penuntut umum adalah sebagai berikut, satu, Menteri Kehakiman dan HAM. Ketika dilaksanakan proyek pengadaan alat AFIS, Menteri Kehakiman dan HAM saat itu dijabat Yusril Ihza Mahendra," ujar Lifa.Selain Yusril, pihak yang lain yang harus dijadikan terdakwa adalah Direktur Daktiloskopi Ditjen AHU Depkum Nazaruddin Bunas, Sekretaris Dirjen AHU Richson Hormat Tjapah, Sekretaris Panitia Pengadaan Alat AFIS Garnowo dan seorang pengusaha bernama Yendra Fahmi.Untuk diketahui, kasus AFIS ini telah mendudukkan 3 orang sebagai terdakwa. Bersama Apendi duduk pesakitan lain yakni mantan Dirjen AHU yang sekarang adalah Sekjen Depkum HAM Zulkarnain Yunus. Kemudian, duduk sebagai terdakwa dalam sidang terpisah, rekanan pengadaan AFIS, Dirut PT Sentral Filindo Eman Rachman.Peranan Yusril, menurut para pengacara Apendi, adalah sebagai pejabat yang mengeluarkan perintah langsung penunjukan langsung PT Sentral Filindo sebagai pelaksana proyek. Yusril menandatangani surat persetujuan penunjukan langsung tanggal 18 Oktober 2004."Terdakwa II Apendi sebagai pimpro pengadaan alat AFIS tidak memiliki kapasitas untuk dapat menolak perintah menteri selaku pemegang kebijakan serta pengambil keputusan tertinggi di lingkungan Departemen Kehakiman dan HAM RI," jelas pengacara Apendi yang lain, Achmad Muiszudin, di hadapan majelis hakim yang diketuai Moefri.Sementara Nazaruddin dan Richson adalah dua orang yang membuat memorandum penunjukan langsung, dan kemudian ditandatangani Zulkarnain Yunus pada 14 Oktober 2004. Memo itu yang kemudian menjadi dasar Yusril mengeluarkan surat keputusan penunjukan langsung nomor M.PR.05.08-33.Sementara Garnowo adalah orang yang bertanggung jawab atas segala kelengkapan penyusunan serta pembuatan dokumen administrasi untuk pelaksanaan alat AFIS.Yendra Fahmi, walau bukan pelaksana proyek, ternyata ikut menikmati keuntungan fee 10 persen dari nilai proyek. Namun anehnya, Yendra Fahmi hanya diperiksa sebagai saksi, tak pernah meningkat jadi tersangka apalagi terdakwa."Tidak disertakannya nama-nama tersebut di atas sebagai pihak yang turut bertanggung jawab, baca sebagai terdakwa dalam perkara ini, menyebabkan terjadinya missing link dalam dakwaan," kata Achmad.Akibatnya, terjadilah kurang pihak dalam dakwaan penuntut umum. "Dengan adanya fakta itu, telah semakin menguatkan kesan bahwasanya KPK telah melakukan tebang pilih dan perlakuan diskriminatif dalam melakukan pemberantasan korupsi," imbuh Achmad.Ditambah dengan keberatan-keberatan lainnya, pengacara Apendi meminta majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. (aba/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads