Adapun XP diburu Kejaksaan Guangzhou terkait kasus penipuan dan telah didakwa bersalah pada 21 Januari 2015.
Penangkapan itu terjadi pada Kamis (10/7) dini hari di wilayah Tabanan, Bali. XP menghadapi tuduhan tindak pidana penipuan di China dengan total kerugian sebesar 12.698.600 RMB atau sekitar Rp 28,5 miliar sejak September 2014. XP telah didakwa bersalah oleh Kejaksaan Guangzhou, China, sejak 21 Januari 2015.
"Penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil patroli siber Subdit Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi. XP diamankan di tempat kediamannya pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 01.30 Wita oleh tim gabungan Subdirektorat Penyidikan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, Senin (14/5).
Lantas, apa saja yang diketahui soal XP? Baca halaman selanjutnya.
XP Diperiksa di Imigrasi Denpasar
Foto: XP tengah diperiksa di Kantor Imigrasi Denpasar (Dok. istimewa)
|
"XP kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini telah ditempatkan di ruang detensi sebelum proses deportasi ke negara asalnya." lanjutnya.
Yuldi mengatakan XP kini dideportasi. XP telah diberangkatkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou Sabtu (12/5).
"XP telah kami deportasi pada Sabtu (12/7/2025) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou. Proses ini sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional," ujarnya.
RI Kolaborasi dengan Berbagai Negara
Foto: XP saat ditangkap (Dok. istimewa)
|
Yuldi menyampaikan, Ditjen Imigrasi menjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai negara terkait pertukaran data dan informasi orang asing. Hal ini untuk memastikan WNA bermasalah tidak dapat lari ke Indonesia guna menghindari hukuman yang menjerat tindakannya.
"Penangkapan buronan Internasional adalah bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam membantu counterpart dari luar negeri melakukan upaya penegakan hukum pelaku kejahatan internasional dalam bentuk kerja sama yang intens," ujarnya.
Imigrasi juga terus berkontribusi untuk membantu counterpart lain. Hal ini dilakukan agar Indonesia tak dianggap sebagai tempat pelarian buronan.
"Imigrasi akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik dalam membantu counterpart lain sebagai tanda bahwa Indonesia bukanlah tempat pelarian bagi buronan yang menghindari hukuman pidana dari negaranya," ucapnya.
Simak juga Video 'Jadi Buron Selama 5 Bulan, Pelaku Begal di Makassar Akhirnya Diciduk':