Surat Diberikan 7 Hari Setelah Penangkapan Abu Dujana
Rabu, 04 Jul 2007 16:14 WIB
Jakarta - Ditangkap dulu, barulah surat penangkapannya keluar. Itupun butuh 7 hari lamanya. Begitulah yang dialami tersangka terorisme Abu Dujana. Penangkapannya pun dinilai tidak sah.Sri Mardiyati, istri Abu Dujana, yang diwakili oleh Tim Pembela Muslim (TPM), membacakan replik gugatannya terhadap Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (4/7/2007). Replik terdiri dari 27 butir.Ketidaksahan tersebut karena penangkapan tidak hanya dilakukan dengan senjata api petugas berupa penembakan dalam keadaan jongkok dan menyerah dihadapan anak-anak pemohon. Namun juga dikarenakan surat tugas dan surat perintah penangkapan tidak diberikan dengan segera kepada pemohon."Penangkapan dan penahanan Abu Dujana tidak sah. Surat penangkapan setelah 7 hari baru diserahkan kepada kita," kata pengacara dari TPM Achmad Michdan sebelum mengikuti sidang.Michdan menuduh penangkapan terhadap Abu Dujana tidak jelas. "Penangkapannya tidak jelas, berdasarkan DPO, tidak ada kejelasan penangkapan tersebut dalam kasus apa," ujarnya.Michdan menyayangkan penangkapan yang dilakukan oleh Polri terhadap kliennya hanya berdasarkan data-data intelijen."Seseorang bisa saja ditangkap intelijen. Tetapi harus berdasarkan putusan pengadilan. Siapapun tidak boleh dinyatakan bersalah sampai diputuskan oleh pengadilan," ucap Michdan.Sidang dengan agenda pembacaan replik tersebut dipimpin Wahyono pada pukul 15.00-15.30 WIB. Sidang akan dilanjutkan Kamis 5 Juli 2007 pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan duplik dari termohon, yakni Polri. Juga akan dibacakan bukti-bukti dari pemohon dan termohon.
(anw/sss)











































