Pengacara Tom Lembong: Jaksa Tak Mampu Hadirkan Rini Soemarno dan Jokowi

Pengacara Tom Lembong: Jaksa Tak Mampu Hadirkan Rini Soemarno dan Jokowi

Mulia Budi - detikNews
Senin, 14 Jul 2025 17:06 WIB
Pengacara eks Mendag, Tom Lembong, menyebut jaksa penuntut umum (JPU) hanya fokus untuk menghukum kliennya di kasus dugaan korupsi importasi gula. (Mulia Budi/detikcom)
Pengacara eks Mendag Tom Lembong menyebut jaksa penuntut umum (JPU) hanya berfokus menghukum kliennya di kasus dugaan korupsi importasi gula. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyebutkan jaksa penuntut umum (JPU) tidak mampu menghadirkan saksi utama kasus dugaan korupsi importasi gula. Zaid mengatakan saksi utama itu adalah eks Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan Zaid Mushafi saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Zaid mengatakan kehadiran Rini dan Jokowi seharusnya bisa memperkuat konstruksi peristiwa pidana kasus ini.

"Dalam perkara a quo, jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan saksi-saksi utama yang seharusnya bisa memperkuat konstruksi peristiwa pidana seperti Menteri BUMN Rini Sumarno, dan Presiden Joko Widodo, sehingga peristiwa hukum yang didalilkan menjadi tidak utuh dan kontradiktif," kata Zaid Mushafi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zaid mengatakan jaksa tidak menunaikan beban pembuktian dalam kasus ini secara sempurna. Menurut Zaid, unsur mens rea atau niat jahat Tom dalam kasus dugaan korupsi importasi gula ini tidak teruraikan dengan utuh.

"Jaksa penuntut umum juga tidak berhasil menguraikan konstruksi unsur mens rea yang utuh secara logis yang dilakukan oleh Terdakwa Thomas Trikasih Lembong. Dengan demikian, beban pembuktian yang menjadi tanggung jawab JPU tidak tertunaikan secara sempurna, menjadikan dakwaan mengandung kelemahan fundamental dalam aspek negatief wettelijk bewijsstelsel. Oleh karenanya hakim tidak dapat menghukum Terdakwa Thomas Trikasih Lembong berdasarkan Pasal 183 KUHAP," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum Tom lainnya mengatakan jaksa hanya mencari-cari kesalahan Tom. Dia menuturkan jaksa mengesampingkan dan mengabaikan fakta yang terungkap di persidangan.

"Bahwa JPU tetap bersikeras mencari-mencari kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa dengan mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut di atas. Padahal, berdasarkan analisa fakta persidangan dan analisa yuridis yang telah penasihat hukum maupun terdakwa uraikan secara lengkap dalam nota pembelaan, seluruh perbuatan-perbuatan yang didakwakan adalah tidak terbukti serta surat dakwaan maupun tuntutan mengandung kekeliruan hukum," ujarnya.

Dia mengatakan Tom tidak menikmati duit korupsi dan tidak mengenal perusahaan gula rafinasi swasta yang disebut jaksa mendapat keuntungan dalam kasus ini. Dia mengatakan jaksa tidak bisa menyimpulkan adanya permufakatan jahat untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi.

"Berdasarkan keterangan saksi, keuntungan Rp75/kg yang diterima INKOPKAR, INKOPPOL, dan PUSKOPPOL digunakan untuk operasi pasar dan kesejahteraan anggota TNI-Polri, bukan keuntungan pribadi. PT PPI memperoleh Rp 100/kg yang menjadi laba internal perusahaan. Saksi dari seluruh pihak, termasuk 9 produsen gula swasta, menyatakan terdakwa tidak pernah menerima keuntungan apa pun," ujarnya.

"Tidak ada bukti bahwa Terdakwa mengenal, bertemu, atau berkomunikasi dengan 8 PGR (perusahaan gula rafinasi) dan PT KTM (Kebun Tebu Mas), sehingga tidak dapat disimpulkan adanya niat jahat atau permufakatan untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Selain itu, berdasarkan keterangan ahli menegaskan bahwa dalam sistem B2B, penentuan harga dan kontrak adalah kewenangan manajemen BUMN, bukan menteri. Maka, tidak terbukti adanya pelanggaran atau konflik kepentingan oleh Terdakwa," tambahnya.

Dia mengatakan Tom Lembong hanya melanjutkan kebijakan Mendag era Rachmat Gobel. Dia memohon majelis hakim menolak replik jaksa dan menerima duplik yang telah ia sampaikan.

"Terdakwa menjelaskan bahwa tindakan ini diambil saat ia baru menjabat sekitar dua minggu dan masih dalam masa transisi. Oleh karena itu, penerbitan surat tersebut harus dipahami sebagai langkah administratif untuk melanjutkan dan menyelesaikan kebijakan dari menteri sebelumnya, bukan sebagai inisiatif kebijakan baru dari terdakwa," ujarnya.

Dia meminta majelis hakim membebaskan Tom dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa. Dia juga memohon pemulihan kedudukan, harkat, martabat Tom dan mengembalikan seluruh barang Tom yang disita.

"Maka, dengan kerendahan hati, kami memohon tunjukkan kami semua JPU, Hakim, penasihat hukum, dan terdakwa ke jalan putusan yang paling adil. Putusan yang bukan hanya menenangkan hati manusia, tapi juga membawa keberkahan dari langit," pintanya.

Sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyakini Tom bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lihat juga Video 'Tom Lembong soal Vonisnya: Sangat Tidak Bisa Diprediksi':

(mib/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads