Solo Hapus Jatah Kursi Anak Guru di Sekolahan
Rabu, 04 Jul 2007 14:32 WIB
Solo - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Surakarta menyepakati desakan DPRD Kota Surakarta. Mereka membatalkan aturan pemberian jatah kursi bagi anak guru di sekolah tempat orangtuanya mengajar.Hal itu diputuskan dalam raker antara Komisi IV DPRD Surakarta dengan Disdikpora Surakarta di Ruang Komisi IV Gedung DPRD Surakarta, Rabu (4/7/2007). Pihak DPRD berpendapat aturan itu menyalahi semangat penerimaan siswa baru (PSB) online yang dilaksanakan di Solo."Semangat semula kita menggagas dilaksanakannya PSB secara online adalah untuk menjaga transparansi, obyektivitas dan adil bagi seluruh calon peserta didik. Dengan aturan itu maka telah mencederai semangat tersebut," ujar Ketua Komisi IV DPRD Surakarta, Satryo Hadinagoro.Pemberian jatah kursi itu juga mengurangi kesempatan siswa lain yang nilainya lebih bagus dibanding para anak guru itu. Sebab secara otomatis kuota atau daya tampung murid baru terkurangi oleh penjatahan itu. Alasan lainnya, sejauh ini belum ada aturan hukum yang mendukung kebijakan tersebut. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Surakarta, Effendi Siahan, juga mempersoalkan banyaknya sekolahan yang tidak memasang pengumuman daya tampung untuk siswa baru. Informasi yang disembunyikan itu, menurut Effendi, berpotensi untuk dimainkan secara diam-diam.Sedangkan anggota Komisi IV, Budi Hartanto mengatakan, jika kebijakan tersebut untuk menghargai jerih payah guru sebagai ujung tombak pendidikan, sebaiknya diwujudkan dalam bentuk lain, seperti beasiswa atau yang lainnya.Kepala Disdikpora Surakarta, Amsori, mengakui kebijakan jatah bagi anak guru itu memang diterapkan di sejumlah sekolah, baik SMP maupun SMA di Solo. Atas masukan DPRD itu dia berjanji akan menginstruksikan kepada semua sekolah di Solo untuk menghapus prioritas bagi anak guru.
(mbr/djo)











































