Pasal-pasal Delik Agama di KUHP Sebaiknya Dihilangkan
Rabu, 04 Jul 2007 13:37 WIB
Jakarta - Pasal-pasal delik agama dalam KUHP selama ini tidak menyelesaikan konflik agama di masyarakat. Pasal-pasal tersebut sebaiknya dihilangkan dalam RUU KUHP yang saat ini sedang digodok DPR."Bahkan kalau perlu tidak perlu ada delik-delik khusus agama dalam undang-undang ini," kata Direktur Program Hukum dan Legislasi Reform Institute, Ifdal KasimHal ini disampaikan dia dalam diskusi bertajuk 'Perkembangan konsep tindak pidana terkait agama dalam pembaharuan KUHP' di Hotel Santika, Jalan KS Tubun, Jakarta, Rabu (4/7/2007).Ifdal mengatakan, selama ini KUHP selalu dipandang sebagai obat mujarab untuk menyelesaikan segala persoalan pidana. Padahal menurut dia, tidak selalu setiap persoalan sosial harus diselesaikan melalui KUHP.Bahkan menurutnya, pasal-pasal delik agama yang terdapat dalam KUHP sebelumnya terkesan over criminalization. Delik-delik tersebut lebih melindungi agama ketimbang penganutnya."Padahal undang-undang seharusnya melindungi hak-hak warga negara, bukan agama," tambah dia.Peneliti sosial dari LIPI Bisri Effendi menambahkan, pasal tentang delik agama dalam KUHP hanya mengakomodir agama-agama yang diakui oleh negara."Kenapa RUU KUHP ini tidak mengakomodir agama-agama lokal. Padahal dalam konteks agama nusantara, banyak sekali keyakinan-keyakinan lokal yang tumbuh di masyarakat. Penganutnya juga harus mendapat perlindungan dari negara," ujar dia.Bisri menuding negara berpihak terhadap tafsir dominan mengenai agama dalam KUHP."Sehingga aparatpun ketika menegakkan hukum berpihak pada tafsir dominan," pungkasnya.
(anw/sss)











































